Pengelolaan Sampah Bantargebang Dilelang Akhir Mei

Sumber:Koran Tempo - 21 Mei 2008
Kategori:Sampah Jakarta

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka lelang untuk investasi pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Akhir Bantargebang, Bekasi, akhir Mei mendatang.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Baruna mengatakan pihaknya akan secara serius menyeleksi investor-investor asing yang masuk. "Sifat lelang nantinya beauty contest," kata Eko kepada Tempo melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut dia, setiap investor asing yang ikut lelang harus memaparkan di depan tim, yang terdiri atas pihak pemerintah daerah dan pakar lingkungan hidup, tentang teknologi yang dipakai dan risikonya terhadap lingkungan.

Kriteria investor yang dipilih, Eko menambahkan, ditinjau dari kesiapan modal, sumber daya manusia, teknologi yang akan ditawarkan, dan pentahapan proses pengolahan yang diajukan.

Dalam pemilihan investor, kata Eko, selain memperhatikan hal teknis semacam itu, pemerintah DKI menyesuaikan dengan kemampuannya soal tarif pengolahan sampah. Saat ini pemerintah Jakarta hanya mampu mematok harga pengolahan, yaitu Rp 103 ribu per ton sampah.

Diundangnya investor asing ini, kata Muhayat, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merupakan pilihan kedua, setelah pihak DKI tidak mengelola sendiri sampah tersebut secara modern. Diharapkan, sampah tersebut nantinya dikelola secara modern, efektif, dan efisien sesuai dengan teknologi yang disepakati.

Muhayat menambahkan, karena nilai investasi yang besar, para investor tersebut akan diberi jangka waktu tertentu untuk mengelola sampah tersebut.

Menurut Eko, pihaknya mentargetkan industri pengolahan sampah sudah dimulai Juli nanti. Dengan adanya industri pengolahan sampah itu, kata dia, akan terserap banyak tenaga kerja.

Tempat Pengelolaan Akhir Bantargebang yang akan dibangun itu rencananya sanggup menampung 5.000 ton atau meter kubik sampah per harinya. Sampah ini akan ditampung di area seluas 108 hektare, yang dibagi ke dalam zona-zona tertentu. Namun, saat ini ada sekitar 2,3 hektare lahan yang masih harus dibebaskan oleh DKI. Pembebasan mengalami kendala karena harga nilai jual obyek pajak sudah menjadi tiga kali lipat. ISMI WAHID



Post Date : 21 Mei 2008