Pengolahan Sampah Ciangir Terancam Gagal

Sumber:Koran Tempo - 04 Mei 2010
Kategori:Sampah Jakarta

TANGERANG - Proyek Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ciangir, yang akan dibangun di Desa Ciangir, Kecamatan, Legok, Kabupaten Tangerang, terancam gagal. Ancaman kegagalan proyek kerja sama antara pemerintah DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang itu muncul karena hingga kini belum ada titik temu soal teknologi yang akan diterapkan pada pengolahan sampah tersebut.

Jakarta ingin menerapkan teknologi berbasis community development, sedangkan Kabupaten Tangerang berkeinginan menggunakan sistem incinerator (pembakaran). "Deadline dari DKI sampai akhir bulan ini. Kalau tidak, bisa gagal," ujar anggota Komisi D Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang, Hendra, kemarin.

Hendra mengakui di DPRD perbedaan pendapat soal penerapan teknologi itu masih ada. Tapi Fraksi Gerindra yang ia pimpin lebih menyetujui teknologi yang disarankan pemerintah Jakarta.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Amran Arifin mengungkapkan hal serupa. Menurut Amran, sikap DPRD terhadap teknologi yang diterapkan masih berpegang pada Protokol Kyoto. "Ada pemberdayaan masyarakat dan ramah lingkungan," katanya.

Secara terpisah, Wakil Bupati Tangerang Rano Karno mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam masalah itu. "Saya tidak punya kewenangan," katanya.

TPST Ciangir akan dibangun di atas lahan seluas 98 hektare milik pemerintah DKI Jakarta di Ciangir, Legok. Rencananya proyek ini akan mengolah 2.500 ton sampah setiap hari dan menghasilkan energi listrik, gas metana, dan kompos. Agustus 2009, DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang menandatangani nota kesepahaman proyek TPST Ciangir.

Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengatakan seharusnya draf itu sudah selesai. "Karena tanggal 4-5 Maret lalu, tim kecil Jakarta dan Tangerang telah menyetujui pasal demi pasal yang ada di dalam draf," katanya.

Draf perjanjian kerja sama itu, kata dia, kemudian diserahkan kepada Bupati Tangerang. "Setelah itu tugas kami sebagai tim telah selesai. Selanjutnya adalah kewenangan pimpinan," katanya.

Saat dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna Subroto mengatakan pemerintah Jakarta menolak tuntutan yang meminta Jakarta membebaskan Pemerintah Kabupaten Tangerang dari segala beban pembiayaan. "Kalau anggaran pengelolaannya terbatas, bisa-bisa investor kabur semua," ujarnya. JONIANSYAH | RIKY FERDIANTO



Post Date : 04 Mei 2010