Penimbunan Sampah Terbuka akan Dihapus

Sumber:Media Indonesia - 11 April 2008
Kategori:Sampah Jakarta

JAKARTA (MI): Dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah, dalam lima tahun ke depan tidak ada lagi pembuangan sampah dengan sistem penimbunan terbuka.

"Lima tahun mendatang semua tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang menggunakan sistem open-dumping (ditimbun di lahan terbuka) akan ditutup. Proses penutupan itu akan berlangsung secara bertahap," kata Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Penataan Lingkungan Ilyas Asaad, di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa biaya penutupan TPA sistem open-dumping akan ditanggung bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Penutupan TPA akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Tetapi, hal itu disesuaikan dengan kemampuan setiap daerah dan kapasitas tampung sampah," jelasnya.

Selama ini sebagian besar sistem pengelolaan sampah di Indonesia masih bertumpu kepada pendekatan akhir (end of pipe). Sampah dikumpulkan lebih dahulu, kemudian diangkut, dan selanjutnya dibuang ke TPA.

"Dengan UU Sampah, kita ingin mengubah paradigma end of pipe. Sampah tidak lagi dilihat sebagai barang tidak berguna, tapi justru barang yang memiliki nilai ekonomis bila diolah dengan tepat," kata Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Rachmat Witoelar.

Sementara itu, Deputi Menteri Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Gempur Adnan menjelaskan bahwa saat ini sistem end of pipe sudah dilihat tidak layak lagi diterapkan semua pemerintah daerah dan kota.

"Resistensi sosial dari masyarakat dan biaya operasional TPA open-dumping terlalu tinggi, belum lagi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan TPA tersebut," kata Gempur.

Revolusi pengelolaan

Sebelumnya, Rabu (9/4), Rachmat menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Sampah sebagai rancangan yang revolusioner dan sangat canggih.

"RUU Pengelolaan Sampah ini merupakan revolusi pengelolaan sampah dan diharapkan tidak lama lagi masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat," katanya.

RUU Pengelolaan Sampah itu yang terdiri atas 18 bab dan 49 pasal ini mulai dibahas DPR sejak 2007. "Dengan adanya UU Pengelolaan Sampah, diharapkan bakal ada perubahan dari sikap kita terhadap sampah," ucapnya.

Selama ini, impor sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) masih kerap terjadi. Beberapa perusahaan dalam negeri secara diam-diam mendatangkan limbah B3. Kendati ada perusahaan yang tertangkap mengimpor, penyelesaian tidak jelas.

Tetapi dengan disahkan RUU Pengelolaan Sampah, pemerintah Indonesia secara resmi melarang impor sampah. Tidak hanya itu, pelaku impor sampah dan limbah B3 dikenai hukuman berat.

UU Pengelolaan Sampah menegaskan bahwa semua orang dilarang mengimpor sampah. Pelaku impor sampah diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun paling lama sembilan tahun penjara, serta denda minimal Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Rachmat menilai UU Pengelolaan Sampah sebagai aturan hukum yang lebih tegas dalam penjatuhan sanksi. "Di undang-undang itu sudah pakai kalimat 'paling sedikit' bukan lagi 'paling lama', sehingga saya nilai sebagai ancaman hukuman yang revolusioner, selain juga mengatur tindak pelanggaran di tingkat korporasi," ujarnya.(Ant/H-2)



Post Date : 11 April 2008