Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pengarang:Hadi Setia Tunggal
Penerbit:Jakarta, Harvarindo, 2006
Tahun Terbit:2006
No. Klasifikasi:342. 09 TUN p
Kata Kunci:Undang - Undang, Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Pedoman/Panduan
Berdasarkan Undang - Undang nomor 23 Th. 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 8, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, peemerintah mengatur penyediaan peruntukan, penggunaan, pengelolaa lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk daya genetika.

Post Date : 13 Desember 2006