Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) seri I

Pengarang:Kementerian Lingkungan Hidup
Penerbit:Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, 2005
No. Klasifikasi:342. 09 KEM p
Kata Kunci:Peraturan Pemerintah, AMDAL
Lokasi:Perpustakaan AMPL
Kategori:Buku
Pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan akan datang adalah pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Oleh karena itu sejak awal perencanaan usaha dan atau kegiatan sudah harus diperkirakan perubahan rona lingkungan hidup akibat pembentukan suatu kondisi lingkungan hidup yang baru, baik yang menguntungkan maupun yang merugikan, yang timbul sebagai akibat diselenggarakannya usaha dan atau kegiatan pembangunan.

Terlestarikannya fungsi lingkungan hidup yang menjadi tumpuan terlanjutkannya pembangunan merupakan kepentingan seluruh masyarakat. Diselenggarakannya usaha dan atau kegiatan akan mengubah rona lingkungan hidup, sedangkan perubahan ini pada gilirannya akan menimbulkan dampak terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan warga masyarakat yang akan terkena dampak menjadi penting dalam proses analisis mengenai amdal. Undang-Undang nomor 23 Th. 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup menetapkan hak setiap orang untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran masyarakat itu merupakan proses pelaksanaan keterbukaan.Dengan kerlibatan warga masyarakat akan membantu dalam mengidentifikasi persoalan dan kearifan penetahuan lokal yang sering justru menjadi kunci penyelesaian persoalan dampak lingkungan yang timbul.



Post Date : 20 Desember 2006