Perda Bebas Sampah Akan Direvisi

Sumber:Jurnal Nasional - 11 Juni 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
DINAS Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 14 tahun 2001 tentang Depok Bebas Sampah. Sebab, dalam perda tersebut peran pemerintah cukup dominan dalam menanggulangi masalah sampah. Sedangkan peran masyarakat relatif kecil. Padahal, masalah sampah bukan hanya domain pemerintah, melainkan juga seluruh warga Depok.
 
Jika Perda Depok Bebas Sampah tidak segera direvisi, kemungkinan Depok meraih Piala Adipura tahun depan makin kecil. "Kami berencana meninjau ulang atau merevisi peraturan daerah yang ada saat ini. Karena, perda yang ada kurang efektif," kata Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DKP, Rahmat Hidayat di ruang kerjanya, Minggu (11/6).
 
Untuk menanggulangi masalah sampah di Kota Depok selama ini, kata Rahmat, pihaknya telah menggulirkan pelbagai program, mulai dari pembangunan Unit Pengelolaan Sampah, pencanangan Gerakan Depok Memilah, dan menelurkan program dor to dor langsung ke masyarakat. Namun, tetap saja masalah sampah menjadi persoalan serius jika hanya ditangani pemerintah. "Revisi perda nanti dilandasi keinginan mengajak warga masyarakat untuk berpartisipasi mengatasi masalah sampah," katanya.
 
Rahmat mengatakan, Pemerintah Kota Depok menargetkan, cakupan pelayanan kepada masyarakat sampai tahun 2016 mencapai 82 persen. Melebihi cakupan pelayanan yang dicanangkan Millennium Development Goals (MDgs). Tahun ini saja, katanya, cakupan pelayanan sudah mencapai 38 persen. Itu berarti, target cakupan pelayanan mencapai 82 persen dapat diraih dalam waktu yang sudah ditentukan. "Maka itu, pemerintah menargetkan membangun UPS sampai 100 unit. Dengan begitu, seluruh sampah dapat diatasi," katanya.
 
Dikatakan, jika revisi perda disetujui DPRD Kota Depok, maka program pengangkutan sampah dor to dor dengan sendirinya dihilangkan. Sebab, tidak efektif dan boros anggaran. Truk sampah bisa digunakan untuk mengangkut sampah di jalan protokol. Contoh, sampah yang dihasilkan Jalan Margonda setiap hari mencapai 40 meter kubik atau setara dengan empat truk sampah. Apalagi di Jalan Juanda yang biasa digunakan untuk pasar kaget.
 
"Truk sampah tidak usah lagi masuk ke perumahan: harus dor to dor memungut sampah dari warga. Ini tidak adil dengan warga yang rumahnya tidak berada di komplek perumahan," kata Rahmat.
 
Menanggapi masalah sampah yang ada, Kepala DKP Ulis Sumardi mengatakan, sampah masih menjadi salah satu PR (pekerjaan rumah) yang belum terselesaikan dengan baik. "Sampah menjadi masalah serius di Depok. Produksi sampah cukup tinggi," katanya.
 
Setiap hari, volume sampah mencapai 4.250 meter kubik (m3). Sedangkan pihak DKP hanya mampu mengangkat sampah 38 persen. Atau sekitar 1.615 m3 setiap hari. "Volume sampah di Depok akan terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk. Rata-rata satu orang menghasilkan 2,5 liter sampah perhari," beber Ulis.
 
Mengatasi kondisi tersebut, pihaknya menargetkan, tahun 2013 sampah yang terangkut dan tertangani mencapai 47 persen. Dengan catatan, seluruh sarana dan prasarana harus ditambah dan dioptimalkan. Seperti: penambahan UPS. “Saat ini, dari 47 UPS yang ada hanya 19 unit saja yang sudah beroperasi. Tahun 2013 akan kita aktifkan lagi 15 UPS, sehingga jumlah UPS yang beroperasi 34 UPS," ujarnya. Iskandar Hadji


Post Date : 11 Juni 2012