Perda Penanganan Sampah Perlu Segera Diterbitkan

Sumber:Pikiran Rakyat - 25 April 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BANDUNG, (PR).Ketua DPRD Kota Bandung Husni Muttaqien menyatakan setuju bila diterbitkan peraturan daerah (perda) khusus tentang penanganan sampah, guna mengatasi problem sampah di Kota Bandung. Bahkan Husni juga menyarankan, dalam perda itu dicantumkan pasal pengaturan sampah rumah tangga, mengingat produksi sampah terbesar berasal dari rumah tangga.

"Prinsipnya saya setuju diterbitkan perda khusus penanganan sampah. Pak wali (Dada Rosada -red) juga sudah bicara dengan saya tentang perlunya perda sampah ini. Saya berharap, pasca-KAA ini ada perda khusus penanganan masalah sampah," ujarnya kepada "PR" lewat telefon, Minggu (24/4).

"Hanya, terbitnya perda khusus penanganan sampah itu bergantung pada paripurna DPRD. Saat ini saja, pemkot belum mengajukan lembaran kota tentang rancangan perda tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Dada Rosada kepada "PR" mengatakan, pemkot memandang perlu diterbitkannya perda penanganan sampah, meskipun saat ini sudah ada Perda Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3). Persoalannya, Perda K3 belum mengatur secara spesifik penanganan sampah di Kota Bandung.

Ganti kertas

Terkait persoalan sampah, menurut Dada, saat ini sudah saatnya pembungkus dari bahan plastik diganti dengan kertas. Sebab, sampah plastik secara kimiawi sulit terurai dalam tanah sehingga menyebabkan terjadinya polusi tanah.

"Kepada pemilik rumah makan, warung atau toko kelontong hingga supermarket diharapkan mengurangi penggunaan tas plastik. Misalnya tas tempat barang belanjaan yang umumnya dari plastik, diganti dengan bahan kertas. Ini semata-mata untuk mengurangi sampah plastik yang ternyata menjadi persoalan besar," katanya.

Dia mengisyaratkan, anjuran penggunaan pembungkus dari bahan kertas akan dimasukkan dalam lembaran kota tentang rancangan perda penanganan sampah. "Larangan menggunakan pembungkus dari bahan plastik, kemungkinan besar akan kita masukkan dalam rancangan perda. Bagaimanapun, penanganan persoalan sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemkot, namun harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat," ujar Dada sambil menambahkan, secepatnya lembaran kota tentang penanganan sampah akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas dalam pansus sebelum diparipurnakan untuk mendapat persetujuan.

Pascapenanganan darurat sampah yang direncanakan hingga 30 April 2005, kata Dada, pengangkutan sampah akan kembali ke jadwal semula. "Setelah 30 April, semua akan kembali ke pola reguler walaupun kita juga tahu akan ada kesulitan karena TPA Jelekong tidak sebesar TPA Leuwigajah," ujarnya.

Dirut PD Kebersihan Kota Bandung, Awan Gumelar menjelaskan, pengelolaan sampah pascalongsornya TPA Leuwigajah dilakukan dengan tiga cara, yakni pengelolaan jangka pendek (darurat untuk persiapan KAA), pengangkutan rutin oleh PD kebersihan dan partisipan (para pengusaha -red) ke TPA Jelekong dengan target 200 rit/hari, TPA Cicabe (mulai 1 April) target 150 rit/hari dan TPA Pasir Impun (mulai 8 April) target 50 rit/hari. Sedangkan cara ketiga berupa program lokal Kota Bandung dengan menerapkan teknologi tinggi pengolahan sampah bekerja sama dengan investor serta program regional "Greater Bandung". (A-100)



Post Date : 25 April 2005