Perlu Korporasi untuk Kelola Sampah

Sumber:Republika - 18 Mei 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
JAKARTA -- Pemerintah pusat kini tengah memprakarsai pembentukan badan pengelola persampahan di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Badan ini dibentuk melalui Proyek Pengelolaan Lingkungan di Jawa Bagian Barat atau Western Java Environmental Management Project (WJEMP). ''WJEMP akan dilaksanakan dalam tiga tahap adaptable program loan (APL),'' ungkap Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto pada International Seminar on Waste Management Corporation di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Djoko, tahap pertama difokuskan pada pengembangan kebijakan dan peningkatan manajemen yang kini sedang dalam penyelesaian. Tahap dua dan tiga merupakan pelaksanaan program yang dirancang pada tahap satu.Tahap dua dijadwalkan dimulai pada Juni 2006. ''Tetapi, ada tiga syarat penting yang harus dipenuhi untuk masuk tahap dua. Yaitu, pendirian badan usaha/korporasi untuk pengelolaan sampah di Jabodetabek dan Bandung Raya, serta pemenuhan produksi kompos,'' tutur Djoko.

Dia menambahkan, WJEMP dibiayai dari dana pinjaman Bank Dunia, IDA Credit, dan hibah dari Global Environment Fund (GEF) yang mencakup sembilan kota dan kabupaten di provinsi Jabar, Banten dan DKI Jakarta. Fokusnya untuk menangani permasalahan lingkungan (air limbah, drainase, limbah beracun dan pencemaran lingkungan) di daerah perkotaan. Prakarsa pemerintah pusat dalam hal ini adalah mengembangkan kerjasama antardaerah dalam pengelolaan persampahan secara regional. "Upaya penguatan yang lebih positif masih dalam kajian pemerintah pusat," ucap Djoko.

Ia mengatakan, untuk mengatasi masalah sampah di perkotaan, khususnya di Jabodetabek, perlu dibentuk suatu korporasi yang khusus menangani masalah pengelolaan sampah. Korporasi ini bisa merupakan kerjasama antar pemda atau melibatkan swasta. ''Korporasi perlu segera dibentuk sehingga tidak menyulitkan pemerintah daerah di kemudian hari. Sebab ke depan, pengelolaan sampah akan menjadi masalah besar jika tidak segera diatasi,'' ujar Djoko.

Terkait dengan itu, ia juga mengangap penting penerapan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) regional. Ini untuk efisiensi dan efektifitas operasional TPA serta adanya dukungan semua pihak.. Ia juga mengingatkan, sistem open dumping dan pengelolaan yang tidak profesional terbukti tidak memenuhi standar teknis dan lingkungan, bahkan merusak lingkungan. "Pola seperti itu harus ditinggalkan. Selanjutnya perlu dilakukan perbaikan yang mengacu pada syarat lingkungan sehingga dapat diterima masyarakat luas," tegas Djoko.(zam )



Post Date : 18 Mei 2005