Peta Rawa Palembang Hilang

Sumber:Kompas - 03 Maret 2005
Kategori:Drainase
Palembang, Kompas - Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2002 mengenai pengaturan rawa di Kota Palembang, Sumatera Selatan, belum berfungsi optimal selama dua tahun ini karena peta kawasan rawa yang dilindungi tidak ditemukan. Peta itu seharusnya menjadi lampiran peraturan daerah dan menjadi acuan pemberian izin pengurukan dan pembangunan.

Hilangnya peta itu terungkap dalam rapat pembahasan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Rawa di Kantor Pemerintah Kota Palembang, Rabu (2/3). Dalam peta tersebut termuat sembilan kawasan rawa dan luasnya yang tidak boleh diuruk karena akan mengganggu keseimbangan tata air. Tiga dari sembilan lokasi itu antara lain di sekitar kawasan Patal Pusri, Jalan Lingkar Barat, dan Jakabaring.

Menurut Ketua Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Palembang Kira Tarigan, ketiadaan peta menyebabkan DPU kesulitan menentukan lokasi yang tidak boleh diuruk. Disinyalir, beberapa kawasan rawa yang seharusnya tidak diuruk telah dibangun. Perubahan penggunaan lahan itu mengakibatkan air menggenangi jalan atau permukiman di tempat rendah karena tidak tertampung di rawa.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Palembang Hilda Zulkifli mengatakan, ketiadaan perda menyulitkan Bapedal untuk mengoreksi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dari pengembang-untuk lahan lebih dari 25 hektar.

Menanggapi hilangnya peta itu, Wakil Wali Kota Palembang Tolha Hasan minta revisi Perda Rawa atau menyusun ulang peta. Anggota Komisi D DPRD Palembang Sulaiman Djahri mengatakan bahwa pada tahun 2002 pernah dibuat peta dan sudah selesai. Ketiadaan peta diduga telah mengurangi luas rawa di Kota Palembang, dari 65 persen luas kota menjadi 50 persen. (eca)

Post Date : 03 Maret 2005