Petunjuk Teknis Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) PAMSIMAS

Penerbit:Jakarta, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Depdagri, 2009, 22 hal + lamp
Tahun Terbit:Th. 2009
No. Klasifikasi:307.14 DIR p
Kata Kunci:petunjuk, juktis, Pamsimas, Lembaga Keswadayaan Masyarakat - pembentukan
Lokasi:Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
Kategori:Petunjuk

LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat) adalah lembaga pimpinan kolektif dari suatu himpunan masyarakat warga di tingkat kelurahan/ desa dengan peran utama sebagai dewan pengambilan keputusan proses pengambilan keputusan secara partisipatif. LKM juga berfungsi menggalang potensi dan sumber daya dalam upaya menanggulangi berbagai persoalan pembangunan di wilayah desa/ kelurahan. Serta merupakan jembatan penghubung aspirasi warga ke pemerintahan desa/ kelurahan dan memperjuangkan kebutuhan warga di tingkat desa/ kelurahan dalam musbangdes/ kelurahan.

Pustaka ini berisi petunjuk dan penjelasan terkait LKM, meliputi apa dan siapa, tugas pokok dan fungsi, serta langkah-langkah pembentukan LKM.

Daftar Isi:

1. Pengertian
1.1 Apakah LKM
1.2 Apakah Himpunan Masyarakat Warga
1.3 Apakah Misi LKM
1.4 Apakah Kriteria Suatu Lembaga LKM
1.5 Bagaimana Posisi Lembaga LKM

2. Tugas Pokok dan Fungsi LKM
2.1 Apakah Tugas Pokok LKM
2.2 Fungsi LKM

3. Organisasi LKM
3.1 Apakah Bentuk Organisasi LKM
3.2 Persyaratan Keanggotaan LKM
3.3 Legalitas LKM
3.4 Tata-kelembagaan LKM
3.5 Keuangan LKM

4. Pembangunan LKM
4.1 Proses Pembangunan LKM
4.2 Uraian Langkah-Langkah Pendirian LKM

5. Lampiran



Post Date : 24 November 2009