PMK 12o Menciptakan Peluang PDAM Berkembang

Sumber:Majalah Air Minum - 30 Oktober 2008
Kategori:Air Minum

Sebanyak 20-an PDAM di wilayah Sumatera bagian selatan, Kalimantan Barat, Banten dan Jawa Barat Rabu 17 September 2008 mulai menggeluti Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.05/2008 dalam lokakarya yang berlangsung dua hari. Sebagian PDAM langsung diwakili oleh direkturnya, dan sebagian oleh para Kepala Bagian Keuangan, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepala Bagian Teknik. Yang jelas, PDAM-PDAM yang bermasalah karena utang jangka panjangnya macet, di bawah bimbingan Departemen Keuangan, Departemen Pekerjaan Umum, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Perpamsi mulai melancarkan langkah tindak pembenahan diri agar mampu memberi pelayanan yang baik dengan menyediakan air minum yang cukup, berkualitas dan berkelanjutan bagi masvarakak.

Namun disayangkan, dari 42 PDAM yang diundang untuk mengikuti lokakarya penerapan PMK 120 tersebut untuk putaran pertama, yang hadir 34, dan yang sepenuhnya mengikuti lokakarya sampai tuntas dalam rangka pembuatan Business Plan 5 Tahun hanya 20-an.

Lokakarya masih akan dilanjutkan dalam empat putaran lagi. Putaran kedua dijadwalkan 15-17 Oktober 2008 di Makassar untuk PDAM yang berdomisili di Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Gorontalo, Maluku dan Papua. Putaran ketiga akan berlangsung di Surabaya tanggal 22-24 Oktober 2008 untuk PDAM di kawasan Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Kalteng, Kaltim dan Kalsel. Putaran ke-4 direncanakan di Medan, 29-31 Oktober 2008 untuk PDAM di kawasan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Sedangkan putaran ke-5 akan diadakan di Denpasar tanggal 5-7 November 2008 untuk PDAM di seputar Bali, NTB dan NTT.

Para peserta lokakarya umumnya menggeluti materi lokakarya dengan sangat serius, yang pada hakikatnya merupakan langkah awal ke arah penyehatan PDAM yang mereka wakili. Beberapa di antaranya bahkan menyatakan bahwa dengan terbitnya PMK 120, itu merupakan uluran tangan dan bantuan Pemerintah yang sungguh sangat positif sehingga sayang sekali kalau sampai dilewatkan. "Keterlaluan kalau kita tidak meresponsnya," ujar beberapa di antaranya.

Memutus Lingkaran Setan

Bagi Subekti SE, MM, Direktur Umum PDAM Kabupaten Tangerang, salah satu PDAM yang punya utang terbanyak, PMK 120 merupakan tindakan yang jitu dalam rangka memutus mata rantai lingkaran setan yang melilit PDAM yang bermasalah selama ini.

Dijelaskannya, sesuai dengan PP 16 tahun 2005 PDAM adalah entitas usaha. Perusahaan yang sehat adalah yang profitabilitasnya berkelanjutan, struktur modalnya bagus, dan struktur usahanya baik.

Selama ini, sebagian PDAM terutama yang terlilit utang jangka panjang, ekuitas atau modal sendiri sudah negatif. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam acara sosialisasi PMK 120 19 Agustus yang lalu merinci, ada 60 PDAM dengan ekuiti negatif, bahkan ada yang minus 330%.

Kekayaan PDAM jadi negatif tak lain karena tergerus oleh utang jangka panjang. Maka yang terjadi selama ini, pelayanan rendah karena tidak ada laba, PDAM tidak punya laba karena utang menumpuk (plus bung berbunga dan denda), dan ini menyebabkan struktur modal jadi jelek. Struktur modal jelek menyebabkan PDAM tidak bisa mencari dana investasi, dan akibat lebih lanjut pelayanan buruk. Demikian seterusnya, seperti lingkaran setan yang selama ini tidak ada ujungnya.

Sekarang menurut Subekti yang juga Ketua DPD Perpamsi Provinsi Banten itu, Menteri Keuangan menerbitkan PMK 120 untuk memutus mata rantai lingkaran setan tersebut, yakni struktur modal yang jelek. Maka dengan cepat struktur modal menjadi baik untuk jangka pendek karena sebagian besar beban utang telah dihapusbukukan. Perbandingan antara modal dan utang menjadi jauh lebih baik daripada sebelumnya, sebagai salah satu syarat bagi perusahaan yang baik.

Tetapi untuk jangka panjang, tindakan tersebut harus dibarengi dengan memelihara profitabilitas yang berkelanjutan dengan menetapkan tarif yang full cost recovery. Kebijakan Departemen Keuangan dengan mengeluarkan PMK 120 memang mempunyai perspektif jangka panjang, tidak hanya untuk jangka pendek.

Tarif air bersih PDAM Kabupaten Tangerang sendiri dalam hal ini sedang dalam proses untuk dinaikkan mulai tahun 2008, setelah dalam lima tahun tidak pernah naik.

Khusus menyangkut Direksi, menurut Subekti sudah melalui proses fit and proper test yang dalam hal ini dilakukan oleh lembaga yang independen, yakni Universitas Indonesia dan LPPM. Maka tinggal lagi menyusun Business Plan yang ia yakin akan menjadi pedoman kerja dalam usaha lebih menyehatkan PDAM Kabupaten Tangerang dalam lima tahun ke depan, yang tujuan akhirnya tentu memberi pelayanan penyediaan air minum yang lebih baik bagi masyarakat dengan cepat.

Ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, optimalisasi, dan kedua pengembangan. Menyangkut yang pertama, optimalisasi kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Sebagai contoh, ada persediaan air di salah satu instalasi yakni Cikokol, dan di sisi lain ada kebutuhan air di beberapa kawasan. Tetapi karena kawasan itu belum terjangkau oleh jaringan, maka ironis air yang tersedia tidak bisa disalurkan ke kawasan yang memerlukan.

Optimalisasi juga perlu dilakukan terhadap pelanggan. Misalnya, ada 15% pelanggan di PDAM Kabupaten Tangerang yang meter airnya menunjukkan angka nol. Ada rumah kosong, ada yang terkunci rapat, dan lain sebagainya. Jadi, perlu dilakukan optimalisasi terhadap pelanggan yang pemakaian airnya di bawah 10 meter kubik per bulan. Meter air pun banyak yang harus diganti karena sudah rusak

Selain itu, perlu dilakukan zoning dengan memasang meter induk dalam rangka mengurangi kebocoran atau kehilangan air.

Optimalisasi juga menyangkut manusia alias SDM, yang rasio perbandingannya dengan jumlah sambungan pelanggan haruslah bagus sesuai standar yang berlaku. Yang jelas katanya, banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya optimalisasi ini.

Hal yang kedua, pengembangan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Di sini, penambahan kapasitas produksi dan jaringan sangat penting, tetapi PDAM menghadapi banyak kendala, yakni keterbatasan air baku, desentralisasi, pendanaan, kendala manajemen dan sebagainya. Termasuk di dalamnya kendala yang timbul oleh Kepres 80 yang menyebabkan PDAM tidak bisa lincah dalam pengadaan barang dan jasa. Setidak tidaknya PDAM akan kehilangan momentum karena makan waktu minimal dua bulan dalam mengikuti proses yang diharuskan oleh Kepres 80 itu.

Selain itu, PDAM tidak bisa memilih barang terbaik sesuai kebutuhan, berbeda dengan swasta yang sangat lincah dalam memilih dan membeli barang.

Sebenarnya menurut Subekti, masalah pengadaan barang ini, termasuk menyangkut pemilihan barang dengan mutu terbaik dan harga yang sewajarnya tidak perlu harus dipagari oleh Kepres 80. "Toh PDAM diaudit oleh BPKP atau auditor independen," ujarnya.

Yang jelas lagi menurut Subekti, dalam rangka pengembangan jangka pendek maupun jangka panjang, PDAM diberi peluang mencari dana dari luar karena struktur permodalannya yang dulu jelek sudah diperbaiki dengan keluarnya PMK 120, sesuatu yang sangat positif yang dirasakan PDAM. Maka alangkah sayangnya kalau PDAM sampai membiarkan peluang dan tantangan itu dilewatkan begitu saja.

Good Boy

Sesuai istilah yang sering digunakan oleh Direktur Pengelolaan Penerusan Pinjaman Departemen Keuangan Soritaon Siregar yang mengelompokkan PDAM pada bad boy (penunggak utang) dan good boy (rajin bayar utang), Subekti mengatakan bahwa PDAM Kabupaten Tangerang sebenarnya sudah tergolong good boy dalam dua tahun terakhir karena tahun 2006-2007 membayar utang sebesar Rp 80 miliar.

Dengan pembayaran Rp 80 miliar itu, beban utang dan bunga jauh berkurang, dan itu memperbaiki struktur permodalan. Ditambah dengan usaha perbaikan di semua lini, maka walaupun belum menaikkan tarif, PDAM Kabupaten Tangerang sudah berhasil mendapat laba, yang sebagian di antaranya diinvestasikan dalam upaya optimalisasi kapasitas yang "idle" (belum sepenuhnya terpakai), optimalisasi jaringan distribusi yang idle, optimalisasi pemakaian air yang kurang dari 10 mer kubik per bulan, penurunan tingkat kebocoran, peningkatan penagihan dan sebagainya. Termasuk di dalamnya yang sangat penting, optimalisasi rasio karyawan dan peningkatan mutunya melalui berbagai pelatihan dan pendidikan.

Lebih jauh ia merinci, pada saat mengikuti lokakarya penyusunan business plan tanggal 19 September yang lalu ia sudah menandatangani hasil pencocokan utang bersama pihak Departemen Keuangan yang juga disaksikan oleh wakil dari BPKP

Ada 10 pinjaman jangka panjang PDAM ini dengan jumlah keseluruhan Rp 184,5 miliar (pokok).

Dua pinjaman sebanyak Rp 80 miliar dilunasi tahun 2006-2007, tiga pinjaman tergolong utang lancar, dan lima pinjaman adalah yang sedang dalam proses restrukturisasi. Dalam perkembangannya, posisi terakhir utang PDAM ini yang tergolong tunggakan adalah Rp 379 miliar (pokok Rp 107 M, non-pokok Rp 272 M), utang yang belum jatuh tempo Rp 87 miliar (pokok Rp 54 M dan non-pokok Rp 33 miliar). Maka PDAM ini akan menikmati pemotongan utang non-pokok sebesar sebesar Rp 272 miliar dengan catatan dana sejumlah itu harus diinvestasikan untuk mengembangkan kapasitas PDAM tersebut dalam lima tahun ke depan agar memenuhi harapan MDGs, paling tidak 80% untuk perkotaan dan 60 persen untuk perdesaan.

Satu hal yang sangat penting dan mendasar yang diungkapkan oleh Subekti adalah, bahwa dengan restrukturisasi utang berdasarkan PMK 120 ini, mereka menjamin akan tercipta profitabilitas yang berkelanjutan (sustainable) di PDAM tersebut.

Selaku salah satu pimpinan PDAM tersebut ia bersama jajaran manajemen dan seluruh karyawan merasa sangat tertantang. Tetapi di sisi lain, ia juga mengatakan, peluang itu tidak bisa direalisasikan menjadi kenyataan kalau tidak tersedia air baku yang cukup. Maka ia berharap Pemerintah secepatnya merealisasi pembangunan Bendungan Karian di Kabupaten Lebak, salah satu tumpuan harapan Provinsi Banten menyangkut air baku..

Kendala di Lampung Utara

Bagi Najamudin S. Guna, BE, SE, Direktur Teknik PDAM Lampung Utara yang memiliki hanya sekitar 3.500 sambungan pelanggan, PMK 120 sangat membantu PDAM ke depan karena bagian terbesar utangnya sudah diangkat oleh Pemerintah. Namun di sisi lain ia masih merasakan adanya kendala bagi pengembangan ke depan mengingat masih ada dualisme pengelolaan air minum di daerah pelayannya, Kabupaten Lampung Utara dengan ibu kotanya, Kotabumi.

Dualisme yang dimaksud, sudah ada PDAM, tetapi peranan Dinas Air Bersih masih menonjol sehingga terjadi persaingan. Maka ke depan, dengan adanya business plan di mana Bupati Lampung Utara selaku shareholder merangkap komisaris PDAM ia berharap sang bupati ikut menyokong dengan mengerahkan dana-dana air bersih ke PDAM. Sebab kalau tidak, maka menurut dia kebijakan baru ini akan sia-sia.

Yang jelas dengan adanya PMK 120, penyusunan business plan yang dulu rumit berdasarkan PMK 107, sekarang menjadi lebih sederhana dan praktis.

PDAM ini tahun 1996 mendapat pinjaman sebesar Rp 3,8 miliar yang macet dan membengkak menjadi Rp 11,5 miliar pada posisi terakhir. Selain dihambat oleh dualisme pengelolaan air bersih, PDAM ini juga tidak bisa berkembang karena tarif yang berlaku Rp 2.000 sangat jauh di bawah harga dasar sebesar Rp 2.632.

Maka ke depan ia berharap ada sokongan Pemerintah Daerah berupa dana investasi Pengembangan ia optimistis PDAM dapat berkembang karena beban utangnya (non-pokok) sebesar kira-kira Rp 7 miliar telah diangkat oleh Pemerintah.

Atas dasar kebijakan baru ini, PDAM Kabupaten Lampung Utara katanya telah menargetkan penambahan sambungan pelanggan sebanyak 5.000 untuk tahun 2009 sampai 2010.

Target ini katanya dapat dicapai dengan harapan bahwa tahun 2009 sudah dapat mengoperasikan IPA yang selama ini menganggur di Bukit Kemuning karena masalah administrasi menyangkut air baku. Selain itu, direncanakan untuk memaksimalkan gaya gravitasi sehingga biaya produksi dapat ditekan.

Dewasa ini katanya 60% produksi masih dialirkan dengan bantuan pompa dan 40% dengan gaya gravitasi. Itu memaksa PDAM harus membayar biaya listrik sebesar Rp 25 juta hingga Rp 43 juta per bulan.

Mengomentari lebih lanjut tentang PMK 120, Najamudin mengatakan sudah sangat membantu dan menimbulkan semangat baru. "Departemen Keuangan sudah jemput bola, memberi kemudahan, bukan untuk kepentingan pusat, tetapi untuk kepentingan PDAM itu sendiri. Maka kalau ada PDAM dan Pemerintah Daerah yang tidak memanfaatkan PMK ini, itu sudah keterlaluan," ujarnya.

Tergantung Pemda

M.Sulaeman, SH, Direktur Utama PDAM Kabupaten Sambas juga mengaku bahwa dari segi kemudahan, PMK 120 sudah sangat berbeda dengan PMK 107. Lebih sederhana, praktis dan mudah menyusun business plan. Tetapi masalahnya, apakah Kepala Daerah dan DPRD bisa menyetujui untuk melaksanakan apa yang diinginkan oleh PDAM. Nah ini merupakan satu kendala.

PDAM Sambas katanya mula-mula punya utang pokok sebesar Rp 7,1 miliar yang membengkak menjadi Rp 10,6 miliar berkat tambahan bunga dan denda tenggang waktu sebesar Rp 3,5 miliar. Maka pada posisi terakhir utang seluruhnya berikut bunga dan denda menjadi Rp 24 miliar, sedangkan utang nonpokok yang dihapusbukukan berdasarkan PMK 120 adalah Rp 14 miliar.

Diakui bahwa adanya penghapusan tersebut merupakan kabar gembira yang memang ditunggu-tunggu dari dulu. Tetapi masih ada berbagai pertanyaan sebelum bisa dilaksanakan sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh PMK 120 itu. Misalnya, apakah PDAM itu sudah sehat, hal itu terpulang kembali kepada Pemerintah Daerah. Lagi pula, kata Sulaeman, penghapusan itu tidak mutlak. Kalau misalnya sudah ditandatangani tetapi tidak dapat dilaksanakan, program penyehatan berdasarkan PMK 120 tersebut batal bagi PDAM bersangkutan.

Atas kekhawatiran seperti itu, Sulaeman mengatakan, pemerintah pusat harus keras. Diakui, bahwa kalau Kepala Daerah sudah menandatangani business plan sesuai dengan yang diamanatkan oleh PMK 120, ya semestinya Pemerintah Daerah konsekuen melaksanakannya, di antaranya dengan mengalirkan dana investasi sebagaimana mestinya.

"Kami selaku operator, mulai dari direktur dan semua jajaran PDAM sudah siap melaksanakannya, meningkatkan pelayanan hingga mencapai cakupan 80% seperti yang diinginkan," katanya.


la menambahkan, "Selaku direktur tentu kami optimis saja hal itu bisa dilaksanakan. Tetapi faktor yang paling menentukan tetap ada di Pemda. Internal siap tapi eksternal tidak, ya susah juga," katanya.

Lebih jelasnya, yang dimaksud sebagai faktor ekstemal adalah ketersediaan dana pendamping dalam pengembangan PDAM. Dana itu tentu berasal dari Pemda. Dalam hal ini ia mengharapkan ketegasan dari Pemerintah Pusat, dan kesiapan dari Pemda untuk mendukung pelaksanaannya. Antara lain katanya, Pemerintah juga hendaknya bersedia mengucurkan dana pendamping tersebut.

Melegakan

Wakil dari PDAM Bungo, Muara Bungo, Jambi yang hadir dalam lokakarya business plan PMK 120 menyatakan ada kelegaan sejak PMK 120 keluar. M. Nadrial, Kasubbag Keuangan dan Radius Mintarya, ST selaku Kasubag Perencanaan sama-sama menyatakan, bahwa PDAM mereka akan mengalami pengembangan lima tahun ke depan. Jika sekarang jumlah pelanggannya baru mencapai 5.000 lebih, dalam lima tahun akan meningkat menjadi 12.000, dan itu sudah mencapai 89% cakupan karena penduduk kota Muara Bungo sendiri cuma 15.000 KK atau kalau dikalikan lima rata-rata hanya 75.000 jiwa. Untuk itu maka yang perlu mereka lakukan adalah meningkatkan kapasitas IPA, menambah jaringan dan mengganti meter air pelanggan. Bersamaan dengan itu mereka berharap dapat menurunkan kehilangan air dari 43% sekarang ini menjadi 20% tahun 2013. Apalagi, kata mereka, tahun 2009 akan ada kenaikan tarif dari Rp 1.600 per meter kubik menjadi Rp 2.250 per meter kubik.

Bila segalanya berjalan sesuai dengan business plan yang akan dibuat, di mana struktur modal diperbaiki, beban PDAM jadi ringan, PDAM akan mendapat laba, dan lima tahun ke depan sudah akan mampu mencicil utangnya.

PDAM ini memiliki utang pokok sebesar Rp 7.398.469.397 yang telah membengkak menjadi hampir Rp 23 miliar berikut bunga dan denda. Utang non-pokok yang dihapusbukukan adalah sebesar Rp 15.578.246.314.

Optimisme Palembang

Optimisme perkembangan yang lebih baik ke depan juga diperlihatkan PDAM Palembang seperti disampaikan oleh M. Qureis, SE, Kepala Bagian Keuangan PDAM tersebut di sela-sela lokakarya business plan berdasarkan PMK 120 di Jakarta 18 September yang lalu.

PDAM ini tergolong sudah maju berkat sokongan yang kuat dari pemerintah daerahnya, baik Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemko Palembang. PDAM ini selama ini menunda pembayaran utangnya, salah satu yang paling banyak di antara PDAM karena lebih mengutamakan pengembangan pelayanan kepada masyarakat. Dengan 126.000 sambungan pelanggan dewasa ini, PDAM ini sudah mencapai 95% cakupan pelayanan, jadi dari segi MDGs maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintah, sebenarnya sudah tidak masalah. Tetapi bagaimanapun juga, utang tetap utang, tetap saja menjadi masalah.

PDAM ini pun seperti dikatakan Qureis menyambut baik restrukturisasi utang berdasarkan PMK 120, karena hal itu berarti, sekitar Rp 200 miliar utang nonpokok dihapusbukukan dan utang pokok sebesar Rp 189 miliar akan dijadwal ulang.

Implementasi business plan itu sendiri menurut Qureis tidak masalah, bahkan akan lebih ringan karena beban utang sudah diringankan. Bahkan sebelum restrukturisasi utang itu pun, PDAM ini sudah melakukan investasi demi investasi untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

Kendati begitu, masih banyak yang harus dilakukan di PDAM ini ke arah penyehatan, seperti misalnya tingkat kehilangan air yang masih tinggi, sekitar 40%. Ini menyangkut penggantian atau perbaikan meter air pelanggan, penertiban sambungan liar, dan juga rehabilitasi jaringan pipa yang sudah tua.

PDAM Lebak Optimistis

Utang pokok PDAM Kabupaten Lebak di Banten berjumlah Rp 6,6 miliar terbagi atas utang bersyarat lunak Rp 2,6 miliar dan dari Rekening Pembangunan Daerah sebesar Rp 4,2 miliar.

Dari perhitungan yang dibuat bersamaan dengan lokakarya restrukturisasi utang berdasarkan PMK 120, utang non-pokok PDAM ini adalah Rp 11,5 miliar, dan itu diyakini oleh utusan PDAM tersebut Isman Komara selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Hadiarno, Kepala Bagian Keuangan.

Salah satu hal yang meringankan pekerjaan PDAM ini, tarif rata-rata sebesar Rp 2.300 sudah di atas biaya produksi sebesar Rp 1.570, dan itu sudah sesuai dengan persyaratan PMK 120. Adapun tarif dasar terhitung Mei 2007 Rp 1.500. Yang juga meringankan adalah, bahwa PDAM ini tiap tahun menerima aliran dana APBD sebesar Rp 1,5 miliar. Maka PDAM ini kata Isman Komara dan Hadiarno optimistis akan berhasil mengejar target 18.700 dari posisi sekarang sebanyak 14.363 sambungan pelanggan. Tugas lain yang akan dikejar adalah upaya menurunkan tingkat kehilangan air yang sekarang mencapai 37% secara bertahap hingga ke tingkat yang sewajarnya. Hanya saja, sangat diharapkan bantuan pemerintah dalam mengatasi masalah air baku, yang tingkat kekeruhannya masih sangat tinggi.

PDAM ini memang memiliki sarana prasedimentasi, tetapi karena dibangun secara tidak sempurna, hasilnya masih memperlihatkan tingkat kekeruhan tinggi, melebihi kemampuan maksimal IPA (500 NTU).

Kerinci Siap

PDAM Kerinci, Provinsi Jambi, juga menyatakan kesiapan menyusun business plan untuk lima tahun ke depan. Hasil rekonsiliasi yang dibuat antara pihak PDAM dengan pihak Departemen Keuangan menyatakan bahwa utang nonpokok PDAM ini adalah Rp 12,3 miliar, dan utang pokoknya yang akan di-rescheduling adalah Rp 4,5 miliar.

Dalam bayangan Direktur Umum PDAM ini, Sash Rais, SPd,MM, dalam 3 sampai 5 tahun ke depan PDAM ini sudah akan membukukan laba, sehingga sudah akan mampu mencicil utangnya.

Dijelaskan, Pemda Kerinci dan DPRD sangat mendukung program penyehatan PDAM, terbukti dengan kehadiran sang bupati dan Ketua DPRD pada acara sosialisasi PMK 120 tersebut tanggal 19 Agustus yang lalu di Departemen Keuangan Jakarta.

Demikian beberapa cuplikan pernyataan melegakan campur optimistis dari sejumlah pengelola PDAM yang telah mengikuti lokakarya Business Plan berdasarkan PMK 120 putaran pertama di Jakarta 17-19 September 2008, yang masih akan disusul dengan putaran-putaran selanjutnya di Makassar, Surabaya, Medan dan Bali. Seluruh peserta yang sempat dihubungi wartawan Air Minum membei respons positif, namun entah kenapa para utusan dari sejumlah PDAM yang sudah menghadiri lokakarya di hari pertama tidak melanjutkan keikutsertaannya pada hari-hari berikutnya. Dengan sendirinya, PDAM bersangkutan belumlah masuk dalam program restrukturisasi utang berdasarkan PMK 120. Itu berarti, utangnya masih akan terus membengkak karena "argo" akan terus berputar, bunga utang bertambah, denda pun mengikut. Dalam hal ini, para fasilitator dari Departemen Keuangan, dari BPKP maupun DPP Perpamsi sangat mengharapkan PDAM-PDAM bersangkutan jangan sampai tidak ikut menyusun business plan sesuai dengan jiwa PMK 120 karena itulah "terapi" terbaik yang sudah lama diperjuangkan bersama. Sayang untuk melewatkan peluang emas ini. Bahkan beberapa peserta menyatakan keterlaluan kalau kita sampai mengabaikan uluran tangan Pemerintah yang sudah begitu menyejukkan. Untuk selanjutnya, PDAM-PDAM bersangkutan dipersilakan menghubungi Kanwil Departemen Keuangan di daerah masing-masing untuk membimbing penyusunan business plan tersebut. Ingat ... pepatah menyatakan, suatu peluang emas tidak muncul berulang-ulang. Victor Sihite



Post Date : 30 Oktober 2008