Proyek Wisata Terpadu Ancam Konservasi Air

Sumber:Republika - 13 Oktober 2004
Kategori:Air Minum
SOREANG -- Rencana pembangunan objek pariwisata terpadu seluas 75 hektare di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, akan mengancam stok air bersih di cekungan Bandung. Proyek yang berdiri di lahan eks PT Baru Adjak itu, akan membutuhkan sebanyak 40.200 meter kubik air bersih per tahun.

Sementara potensi air bawah tanah (ABT) di lokasi proyek tersebut, sebanyak 175.990 meter kubik per tahun. Peneliti dari Lembaga Penelitian (Lemlit) Unpad, Chay Asdak, menilai, proyek tersebut akan menghabiskan sumber air bersih untuk Kota/Kabupaten Bandung.

''Melihat kebutuhan air dari proyek itu, tentu masih banyak stok air yang tersisa. Perlu diingat, ABT di KBU pun dibutuhkan untuk daerah lain,'' ujar Chay kepada Republika, Selasa (12/10). Dijelaskan dia, selama ini suplai air untuk Kota Bandung berasal dari KBU.

Oleh karena itu, lanjut Chay, bila stok air di KBU disedot untuk kebutuhan proyek fisik, maka dipastikan Kota Bandung akan mengalami krisis air. Dijelaskannya, selama ini kebutuhan ABT dan air permukaan Kota Bandung masih tergantung pada KBU.

Bila proyek itu direalisasikan, pihaknya khawatir masyarakat Kota Bandung dan Kabupaten Bandung bagian selatan, akan kekurangan air. Untuk itu, cetus Chay, pemkab harus mulai memikirkan nasib masyarakat di sekitar KBU.

Chay menuturkan, tidak semata-mata KBU ditetapkan sebagai daerah korservasi, bila tidak berfungsi menghidupi daerah di bawahnya. ''Saya rasa, mulai saat ini kita semua harus mulai mengamankan daerah konservasi KBU,'' tambahnya.

Sementara Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup (FPLH), Thio Setiowekti, menandaskan, pengembang proyek pariwisata terpadu tidak lagi memperhatikan nasib hidup masyarakat di sekitar KBU. Ia berharap, pemkab tidak ikut-ikutan mengambil kebijakan yang akan merusak tatanan sumber daya air di KBU.

''Pengembang itu hanya memikirkan kepentingannya sendiri. Saat ini pun, sudah banyak masyarakat yang kekurangan air bersih,'' ujar Thio kepada Republika, Selasa (12/10). Dipaparkan dia, dalam UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, disebutkan bahwa air bersih merupakan hak seluruh warga negara.

Thio menegaskan, bila proyek itu dijalankan, maka akan melanggar UU sumber daya air. Untuk itu, sambung dia, apabila proyek itu direalisasikan, akan memicu sederet gugatan dari masyarakat. Secara ekonomi, tutur Thio, proyek tersebut hanya akan menguntungkan sebagian kecil masyarakat dalam jangka pendek. Setelah proyek itu rampung, ia yakin, masyarakat KBU yang akan dipekerjakan itu, kembali menjadi penganggur. ''Keuntungan sesaat ini tak ada nilainya dibanding kepentingan jangka panjang,'' katanya.

Laporan : san

Post Date : 13 Oktober 2004