Rencana Pengolahan Sampah di Duri Kosambi Ditolak Warga

Sumber:Koran Tempo - 09 November 2009
Kategori:Sampah Jakarta

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rencana Pemerintah Jakarta Barat membangun unit pengolahan sampah di Duri Kosambi tidak didukung sekelompok warga. Akibatnya, pemerintah belum bisa memastikan realisasi rencana itu.

"Sebagaian kelompok warga masih butuh penjelasan tentang impact dari pengolahan sampah itu," kata Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Amir Sagala, saat dihubungi, Senin (9/11).

Pemerintah DKI Jakarta berharap pemerintah kotamadya di bawahnya memiliki sistem pengelolaan sampah. Selain itu, pemerintah kota harus mencari dan menentukan lokasi pengolahan sampah tersebut sehingga biayanya bisa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pemerintah DKI Jakarta telah membeli lahan seluas sekitar 15 hektare di Duri Kosambi. Namun, lahan itu belum bisa dibangun karena belum mendapat persetujuan warga sekitar.

Menurut Amir, pengolahan sampah yang akan dilakukan berupa daur ulang sampah padat dan cair. Sampah anorganik dan organik dipilah dan diolah. Pusat daur ulang itu akan menggunakan teknologi sederhana.

Selain itu, pemerintah berencana mengadakan mobil sampah yang tertutup secara bertahap. Pengadaan itu untuk menjaga sampah yang diangkut tidak tercecer di jalan.

Pemerintah Jakarta Barat juga memiliki lahan di Pegadungan Barat. Bahkan, dia melanjutkan, Departemen Pekerjaan Umum berminat terlibat dalam pembangunan pengolahan sampah di Pegadungan itu.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna Subroto, mengatakan hasil olahan sampah itu seharusnya bisa dipasarkan. Dia berharap pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk menyerap hasil daur ulang itu. Misalnya, kompos hasil olahan pemerintah kota wajib digunakan oleh seluruh instansi pemerintah. Dinas Usaha Mikro Kecil dan Menengah pun diminta terlibat dalam pemasaran hasil olahan sampah. "Saat ini ada 96 titik yang memproduksi kompos di Jakarta yang kesulitan penyaluran," ujar Eko.

Eko menegaskan pemerintah kota harus menyediakan lahan dan memiliki sistem pengolahan sampah. Lahan yang dipilih harus disetujui seluruh warga. Setelah itu, pemerintah DKI Jakarta akan menganggarkan biaya pembangunan unit pengolahan sampah itu. KURNIASIH BUDI



Post Date : 09 November 2009