Retribusi Sampah Naik

Sumber:Jurnal Nasional - 01 Juni 2012
Kategori:Sampah Luar Jakarta
PEMERINTAH Kota Depok menaikan retribusi sampah sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, jenis serta volume yang dihasilkan, dan kemampuan masyarakat.
 
Namun, tidak sedikit perumahan menolak. "Sesuai Perda No 5 Tahun 2012, mulai 1 Juni retribusi sampah atau kebersihan dinaikkan," ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Ulis Suhardi kepada Jurnal Nasional, Kamis (31/5).
 
Menurutnya, sejak tahun 2000, retribusi sampah tidak pernah sekalipun dinaikkan. Padahal, hasil studi banding ke kota atau pun kabupaten di Indonesia, semua sudah menaikkan retribusi sampah sejak lama. "Dinaikkannya retribusi sampah bukan semata-mata pemerintah menginginkan penghasilan yang banyak, melainkan lebih pada memberikan pelayanan maksimal," kata Ulis.
 
Ulis menjelaskan, struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan variatif. Untuk pengambilan, pengangkutan, pengelolaan, dan pemusnahan sampah rumah non-real estate ditetapkan berdasarkan luas bangunan: lebih kecil atau sama dengan 21 meter persegi (m2) sebesar Rp4.000 per bulan, 22-70 m2 (Rp7.000 per bulan), 71-200 m2 (Rp9.000 per bulan), 201-300 m2 (Rp12.000 per bulan), dan di atas 300 m2: Rp17.000 per bulan. "Rumah perkampungan ditetapkan flate," katanya.
 
Sedangkan pengambilan, pengangkatan, pengelolaan, dan pemusnahan sampah rumah real estate ditetapkan berdasarkan luas bangunan: 21-36 m2 (Rp14.000 per bulan), 37- 54 m2 (Rp17.000 per bulan), 55-70 m2 (Rp 20.000 per bulan), 71-120 m2 (Rp 25.000 per bulan), dan di atas 120 m2 (Rp35.000 per bulan). "Bila ada warga yang keberatan, bisa langsung melakukan komunikasi dengan dinas. Tapi masalah harga sudah tidak dapat diubah," kata Ulis. Iskandar Hadji


Post Date : 01 Juni 2012