Sampah Berserakan di Depok

Sumber:Media Indonesia - 28 Juli 2008
Kategori:Sampah Jakarta

DEPOK (MI): Budaya hidup bersih di Kota Depok memprihatinkan. Sampah-sampah berserakan di badan jalan, tempat umum serta saluran air. 

Berdasarkan pemantauan Media Indonesia kemarin, di Jl Raya Bogor, Cimanggis, sampah terlihat berserakan di jalur hijau maupun di pinggir badan jalan.

Selain itu, sampah terlihat di halaman gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Koperasi, depan Kantor Polsek Sukma Jaya, Jl Bahagia Raya, Abadi Jaya, Sukma Jaya. Gedung yang belum berfungsi walau selesai dibangun pada 2007 itu juga dipenuhi sampah bekas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi itu.

Sungai-sungai di Depok juga tercemar akibat limbah manusia yang tinggal di gubuk-gubuk di dekatnya. Seperti daerah sisi rel kereta api Depok lama, Citayam, dan Pondok Cina. Lalu di Tebing Kali Baru, Jl Raya Bogor, Cisalak, Sukma Jaya, dan Tebing Kali Laya, Tugu, Cimanggis. Masyarakat setempat masih menggunakan kali untuk membuang limbah mereka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Depok Mulyo Handono mengatakan, dari enam kecamatan, setiap harinya terkumpul kurang lebih 3,445 m3 sampah. Sementara itu, armada angkut yang dimiliki Kota Depok hanya 71 unit.

Mulyo mengaku kewalahan mengatasi masalah sampah yang setiap hari menumpuk. Tingginya volume itu disebabkan minimnya kesadaran warga Depok untuk memilah sampah dan membuangnya ke tempat penampungan.

TPA Galuga

Sementara itu, kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait dengan tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga diperpanjang. TPA yang terletak di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dianggap masih layak dan belum melebihi kapasitas.

Menurut salah seorang anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor, Sumarli, permasalahan TPA Galuga sudah selesai. "Kami telah membahas dengan Komisi C dan Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Bogor. Kami sepakat kerja sama TPA Galuga diperpanjang hingga tiga tahun ke depan," ujarnya.

Menurut penilaian Sumarli, TPA Galuga masih layak digunakan. "Hanya saja untuk ke depannya harus ada teknologi dan penyempurnaan penanganan limbah."

Namun, Pemkab Bogor selaku pemilik lahan meminta sejumlah persyaratan atau kompensasi penggunaan lahannya menampung sampah dari Pemkot Bogor.

"Kami minta fasilitas kesehatan, pemberdayaan, dan air bersih untuk masyarakat sekitar TPA lebih diperhatikan dan Pemkot Bogor sudah sepakat dengan ini. Bahkan ada rencana akan ada penaikan retribusi sampah oleh Pemkot," jelas Sumarli.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bogor Rafinus Sukri mengatakan perpanjangan kontrak kerja sama yang habis pada Jumat (25/07) juga akan ditunjang dengan dana tambahan. Untuk pembangunan kolam lindi (leachate) yang baru, DLHK Pemkot Bogor mengajukan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

"Sebenarnya kami sudah melakukan pengajuan izin perpanjangan ini sebelum masa kontrak habis. Kami juga sudah memenuhi hal-hal yang ada dalam draf MoU. Termasuk soal retribusi," ujarnya.

Sesuai dengan draf MoU antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor, besaran retribusi untuk tahun pertama, yakni mulai 25 Juli 2008 hingga 24 Juli 2009, ialah Rp315 juta atau Rp26.250.000 untuk setiap bulannya.

Di tahun berikutnya, yakni 24 Juli 2009 hingga 25 Juli 2010, besaran retribusi yang harus dibayarkan Pemkot Bogor sebesar Rp346.500.000 atau Rp28.875.000 per bulan. Sementara itu, pada 2010 hingga 2011, besaran retribusi mencapai Rp378 juta per tahun atau Rp31.500.000 per bulan. (KG/DD/J-3)



Post Date : 28 Juli 2008