Sampah di Bantargebang Siap Dijadikan Listrik

Sumber:Kompas - 12 Februari 2010
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang akan memulai uji coba produksi listrik pada 8 Maret. Listrik berdaya dua megawatt akan dibangkitkan dengan gas metana yang dihasilkan sampah organik.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bharuna, Kamis (11/2) di Jakarta Pusat, mengatakan, listrik itu rencananya akan digunakan untuk kepentingan internal TPST Bantargebang di Bekasi. Jika proses pembangkitan sudah stabil, produksi listrik akan ditambah.

”TPST Bantargebang ditargetkan dapat membangkitkan listrik berdaya 26 megawatt. Dengan pasokan sampah sekitar 6.000 ton per hari, gas metana yang dihasilkan diharapkan dapat membangkitkan listrik sesuai target,” kata Eko.

Proses produksi listrik akan dilakukan bertahap dan target bakal tercapai tahun 2011. Rencananya, listrik yang dihasilkan TPST Bantargebang

dijual kepada PLN dan didistribusikan kepada warga dan dunia usaha di Kota Bekasi.

Lokasi TPST dulu disebut tempat pembuangan akhir (TPA). Sebelum memiliki teknologi pengolahan sampah menjadi listrik, TPA Bantargebang menggunakan sistem penimbunan sampah dengan tanah.

Proses pengolahan sampah menjadi listrik di TPST Bantargebang dimulai sejak April 2009. Menurut jadwal, proses pengolahan listrik seharusnya dimulai Januari, tetapi mundur 1,5 bulan karena masalah teknis.

Jika produksi listrik sudah sesuai target, DKI akan semakin mantap mendirikan TPST di Ciangir, Kabupaten Tangerang, dan Marunda, Jakarta Utara.

TPST Ciangir akan dilelang pada Maret dan diperkirakan dapat beroperasi Juni 2010. Setiap hari TPST Ciangir akan menampung sekitar 1.500 ton sampah dari Jakarta Barat.

Adapun TPST Marunda akan dibangun pada tahun 2011. TPST Marunda akan menampung sampah dari Jakarta Utara dan diharapkan dapat menghasilkan listrik 10 megawatt.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi, mengatakan, jika TPST Bantargebang sudah menghasilkan listrik dan mendapatkan pemasukan dari penjualannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak perlu lagi membayar tipping fee kepada pengelola TPST dan Pemerintah Kota Bekasi. Pemasukan dari hasil penjualan listrik dapat digunakan untuk operasional pengolahan sampah dan pemasukan bagi Pemkot Bekasi.

Jumlah tipping fee yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mencapai lebih dari Rp 100 miliar per tahun. Uang itu diperuntukkan membantu operasional pengolahan sampah dan pemberdayaan masyarakat di sekitar TPST.

Pembangunan TPST Marunda harus mendapat prioritas khusus karena berada di wilayah DKI. Lokasi TPST yang berada di luar wilayah DKI membuat pembuangan sampah Jakarta sangat bergantung pada situasi politik lokal.

”Jika pemda dan DPRD menutup TPST secara sepihak, Jakarta bakal kesulitan membuang sampah. Selain itu, DKI tidak dapat memanfaatkan listrik yang dihasilkan sampah yang dipasoknya,” kata Sanusi. (ECA)



Post Date : 12 Februari 2010