Sampah di Kota Bogor Diubah Menjadi Kompos

Sumber:Republika - 20 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
BOGOR -- Pemkot Bogor tetap konsisten untuk mengurangi ketergantungan membuang sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) Galuga, di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Sebagai tindaklanjutnya, pemkot telah menetapkan empat lokasi yang bakal dijadikan TPA baru tersebar empat kecamatan. Sampah yang diolah di sejumlah TPA itu nantinya dijadikan pupuk kompos.

Menurut Kepala Dinas Informasi Kepariwisataan dan Kebudayaan Pemkot Bogor, Yamin Saleh, rencana pengolahan sampah di empat calon TPA itu akan dilakukan tahun depan. Kehadiran TPA di sejumlah kecamatan itu menjadikan sistem pengolahan sampah dilakukan secara parsial. ''Penyediaan lahan untuk TPA nantinya dilakukan oleh pihak swasta. Sejumlah investor sudah melakukan paparan ke pemkot,'' ujar Yamin kepada Republika, Ahad (19/2).

Empat lokasi yang bakal dijadikan sebagai TPA itu yakni di Kecamatan Bogor Barat, Bogor Selatan, Bogor Utara, dan Tanah Sareal. Tiap lokasi TPA luasnya diperkirakan mencapai dua hektare. Yamin tak menyangkal, selama ini pengolahan sampah di wilayahnya dilakuka di TPA Galuga. Dalam pengembangannya, pemkot telah melakukan ganti rugi bagi warga yang tinggal di sekitar TPA. Dengan adanya tambahan pembebasan lahan seluas tiga hektare, kini luas TPA Galuga milik Pemkot Bogor mencapai 12 hektare.

Menurut Asisten Tata Praja Kota Bogor, Achmad Sarief, pembayaran ganti rugi tanah per meternya seharga Rp 55 ribu, belum termasuk bangunan rumah, dan tanaman milik warga yang harganya bervariasi. Selain membayar ganti rugi tanah, bangunan rumah, dan tanaman, Pemkot Bogor siap membayar ganti rugi makam (kuburan) yang berada di sekitar TPA.

Namun, untuk untuk pembayaran makam perlu dilakukan pendataan yang cermat. Pasalnya, data jumlah makam berubah-ubah. '' Awalnya kami menerima data makam yang harus dibebaskan berjumlah 56, kemudian berubah menjadi 88 makam. Karena itu perlu dilakukan pendataan yang lebih akurat, '' jelasnya.

Ihwal izin pemamfaatan TPA Galuga, kata Yamin, batasnya hingga tahun 2008 mendatang. Karena waktu relatif terbatas, maka pengolahan sampah dilakukan dengan sistem jangka pendek yakni melalui pola sanitary landfil. Yamin mengaku belum rencana penggunaan lahan di TPA itu jika izinnya habis pada tahun 2008 nanti. ''Yang penting lahan itu tetap menjadi aset pemkot. Soal peruntukkannya nanti kita sesuainya dengan tata ruang kabupaten, bisa untuk pertanian dan sebagainya,'' ujar Yamin. Disebutkan, saat ini produksi sampah Kota Bogor mencapai dua ribu kubik setiap harinya. Dari jumlah itu, sebagian besar sampah berasal dari sampah rumah tangga. (man )

Post Date : 20 Februari 2006