Segunung Emas, Setumpuk Racun

Sumber:Majalah Tempo - 07 Maret 2011
Kategori:Sampah Jakarta

KETIKKAN kata kunci "sampah elektronik emas" di mesin pencari Google, maka akan muncul ribuan laman yang menunjukkan rupa-rupa cara "menambang" emas. Tak perlu ke tambang emas Grasberg di Puncak Jaya, Papua, atau Cikotok, Kabupaten Lebak, Banten. Tambang emas itu, menurut laman-laman tersebut, justru ada di kota-kota besar, seperti Jakarta. Tambang emas itu bernama sampah elektronik. Emas ada di dalam pesawat televisi, komputer, kulkas, monitor, tape, dan telepon seluler bekas.

Memang tak ada angka pasti berapa besar timbunan sampah elektronik di Indonesia dan berapa banyak emas, perak, atau tembaga yang bisa didulang dari perkakas-perkakas bekas itu. Yang pasti, penjualan barang elektronik dari tahun ke tahun terus melesat. Untuk ponsel saja, menurut data Gartner, di seluruh dunia terjual lebih dari 1,6 miliar unit sepanjang 2010-satu setengah kali lipat tahun sebelumnya. Tahun lalu, kata Ketua Electronics Marketers Club Iffan Suryanto, penjualan produk elektronik di negeri ini menembus Rp 24 triliun. "Pada 2011 akan naik menjadi Rp 27 triliun," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ketika orang membeli perkakas elektronik baru, yang lama mungkin akan ditinggalkan. Otomatis jumlah barang bekasnya bisa dipastikan juga akan bertambah. Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Program Lingkungan (UNEP) memperkirakan setiap tahun ada lebih dari 40 juta ton sampah elektronik yang terbuang. UNEP meramal jumlah sampah elektronik ini akan berlipat sejalan dengan laju ekonomi.

Cina, yang ekonominya terus melesat, kini menjadi penyumbang sampah elektronik terbesar kedua, setelah Amerika Serikat. Setiap tahun Cina mem-buang 2,3 juta ton perkakas elektronik bekas. Sepuluh tahun lagi, UNEP memperkirakan, jumlah sampah elektro-nik negeri semiliar penduduk itu akan berlipat empat. Negeri semiliar penduduk lainnya, India, UNEP menujum, pada 2020 akan membuang lima kali lipat sampah elektronik dibanding hari ini.

Gunung sampah elektronik inilah yang dilihat para pendulang sebagai tambang emas baru. Di timbunan sampah elektronik ini, menurut Utomo Santoso, Direktur Utama PT Teknotama Lingkungan Internusa, memang tersimpan rupa-rupa material, dari plastik, kaca, hingga logam langka seperti emas dan paladium, yang bisa dimanfaatkan kembali (reuse dan recycle).

Dalam sekeping ponsel saja, seperti diungkapkan dalam laporan UNEP, Recycling-from E-Waste to Resources, setidaknya ada 40 elemen, seperti tembaga, nikel, kobalt, perak, emas, dan paladium. Dalam satu ton ponsel tanpa baterai, bisa didulang 3,5 kilogram perak, 340 gram emas, 140 gram paladium, dan 130 kilogram tembaga. "Pemanfaatan sampah elektronik ini bisa menjadi rantai kegiatan ekonomi baru," kata Utomo pekan lalu-dari tahap pengumpulan, pemisahan komponen, pencacahan, hingga peleburan.

TAK seperti sampah dapur yang tak laku dijual ke mana-mana, perdagangan limbah elektronik antarnegara di pasar gelap terjadi dalam volume besar. Pengaturan sampah elektronik, menurut Direktur Eksekutif UNEP Achim Steiner, sudah sangat mendesak.

Investigasi Greenpeace pada 2009 meng--ungkap bagaimana negara maju mem--perlakukan Ghana, Nigeria, India, dan Cina bak halaman belakangnya. Di ne-gara-negara itu sampah elektronik di-bongkar, dipreteli, dan sisanya yang tak bisa dimanfaatkan dibuang begitu saja.

Dua pekan lalu, Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (EPA) menjatuhkan denda US$ 31,5 ribu kepada dua perusahaan pengelola sampah elektronik, Avista Recycling dan Metro Metals. Kedua perusahaan di Minnesota ini terbukti berusaha menyelundupkan monitor bertabung katoda ke Vietnam lewat pelabuhan Seattle.

Badan Lingkungan Kanada juga men-jatuhkan denda US$ 30 ribu atas ulah nakal Jieyang Sigma Metal Plastic, akhir Januari lalu. Perusahaan ini tertangkap tangan berusaha menyelundupkan ribuan baterai bekas dan monitor tabung ke Hong Kong dan Cina. Berdasarkan konvensi Basel pada 1989, tabung katoda termasuk barang berbahaya yang terlarang diekspor negara maju ke negara berkembang atau miskin.

Setahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup juga memerintahkan sepuluh kontainer yang memuat televisi tabung dan monitor bekas dipulangkan kembali ke Amerika Serikat. Seperti dikutip PCWorld, sampah elektronik itu dikapalkan ke Indonesia oleh Advanced Global Technologies untuk CRT Recycling, perusahaan pengelola sampah asal Massachusetts. Peter Kopcych, Manajer Umum CRT Recycling, terang membantah tudingan mengirim sampah. Menurut dia, meskipun barang bekas, televisi yang dia kirim masih berfungsi dengan baik.

Dengan dalih seperti itulah barang bekas elektronik dari negara maju membanjiri Cina, India, Ghana, dan Nigeria, dan sebagian mengalir ke Indonesia. "Impor sampah elektronik itu ilegal," Masnellyarti Hilman, Deputi Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, menegaskan. Repotnya, kata Utomo, batas definisi apakah perkakas itu tergolong barang bekas atau sampah elektronik belum ada. "Itu tugas pemerintah."

DI negeri ini memang belum ada peraturan yang khusus mengurusi sampah- elektronik. "Peraturan pemerintahnya- masih dibahas," ujar Masnellyarti.- Dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1999 mengenai Pengelolaan Limbah Ber-bahaya dan Beracun, tak diatur detail apa definisi sampah elektronik, mana sampah elektronik yang berbahaya sekaligus beracun dan mana yang tidak berbahaya, bagaimana pengolahannya, dan siapa yang bertanggung jawab.

Padahal Undang-Undang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap produsen mengelola kemasan dan produknya yang sulit terurai oleh proses alam. Masnellyarti mengatakan, "Prinsipnya, siapa yang menghasilkan sampah, dialah yang membayar." Namun, karena undang-undang itu tak menjelaskan detail aturan pelaksanaannya, sampai detik ini nasib sampah elektronik hanya ada dua pilihan, yakni disalurkan lewat pemulung dan pendulang emas atau dibuang begitu saja.

Masalahnya, selain menyimpan logam langka, sampah elektronik tak cuma sulit terurai secara alamiah, tapi bahkan me-nyimpan sejumlah bahan beracun, se-perti timbel, merkuri, berilium, bromium, dan kadmium. "Satu lampu neon saja, jika pecah, akan melepaskan tiga hingga lima miligram merkuri," ujar Syarif Hidayat, Manajer Teknik PT Pra-sadha Pamunah Limbah Industri. Akumulasi merkuri dalam tubuh manusia akan merusak sistem saraf dan ginjal.

Tanpa peraturan, kini yang bermain di sampah elektronik ini adalah para "penambang" emas partikelir. Cara itu bukannya menyelesaikan persoalan sampah, justru melahirkan masalah baru. Untuk memisahkan emas dari material lain, pengolah sampah kelas rumah tangga itu menggunakan cara-cara yang berbahaya. "Mereka pakai sianida atau merkuri," kata Syarif.

Peralatan laboratorium dan mesin pengolah sampah elektronik milik Teknotama yang sudah dipasang sejak setahun lalu justru nganggur. "Belum ada klien satu pun," kata Utomo sembari terbahak. Padahal mesin ini berharga puluhan miliar rupiah. Mesin milik Teknotama ini mampu memisahkan material logam dengan nonlogam dalam papan sirkuit elektronik (PCB) dan kemudian mencacahnya menjadi butiran-butiran halus.

Cacahan nonlogam, setelah kandungannya dipastikan memenuhi standar baku mutu, bisa menjadi campuran bahan bakar di pabrik semen. Butiran-butiran logam tersebut mengandung tembaga sekitar 90 persen. Butiran logam ini bisa langsung dilebur atau dipilah lagi kandungannya. "Kami belum punya teknologi pemisahannya. Jepanglah jagonya," kata Utomo.

Prasadha, yang 95 persen sahamnya dimiliki perusahaan pengolah limbah asal Jepang, Dowa Eco-System, juga ber-niat memasang mesin pengolah limbah elektronik di pabriknya di Cileungsi, Bogor. Dowa punya pengalam-an pan----jang mengolah sampah elektro-nik di Negeri Samurai. Mereka tinggal menunggu peraturan pemerintah ke--lar. Bisnis ini, kata Syarif, sangat- ber-gantung pada tekanan regulasi. "Tak bisa hanya berdasarkan sukarela. Tanpa- peraturan, tak akan bisa jalan," ujarnya.

Soal teknologi pengolah sampah elektronik, menurut Utomo, tak ada masalah. Yang perlu dipikirkan justru masalah di hulu, yakni bagaimana proses pengumpulannya dan siapa yang akan mengongkosi proses pengolahan perkakas elektronik bekas ini. Jaringan pemulung yang sudah terbentuk tinggal dimanfaatkan.

Soal ongkos, bisa dipastikan konsumenlah yang membayar. Mekanismenya, mereka membayar ongkos itu kala membeli barang elektronik. Duit ini ditampung produsen elektronik dan dibayarkan ke perusahaan seperti Teknotama saat barang itu sudah menjadi sampah yang siap dibelah. Sebagian biaya ditutup dari penjualan hasil pengolahan sampah. Sapto Pradityo, Kartika Candra



Post Date : 07 Maret 2011