Semua Pemda Harus Bertanggung Jawab Soal TPA

Sumber:Kompas - 19 Mei 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Wakil Gubernur Jawa Barat Numan Abdul Hakim menegaskan, semua pemerintah daerah yang terkait dengan musibah longsor di Tempat Pembuangan Akhir Sampah Leuwigajah, Cimahi, harus bertanggung jawab terhadap nasib para korban dan kehidupan mereka selanjutnya.

"Jangan menghindar dari tanggung jawab. Sebagai pemerintah, tidak bisa tidak, Anda harus mau bertanggung jawab," kata Numan seusai membahas bantuan program dengan United States Agency for International Development (USAID) di kantornya, Rabu (18/5).

Hal itu ditegaskan Numan menanggapi adanya penolakan oleh Pemerintah Kota Cimahi tentang besaran biaya kom- pensasi bagi para korban longsor gunung sampah di Leuwigajah.

Numan mengatakan, seluruh pemerintahan yang terkait dengan kasus ini, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kota Cimahi harus memikul beban bersama untuk menangani masalah korban longsor tersebut.

Pemerintah Provinsi Jabar telah setuju untuk membantu pendanaan kompensasi bagi para korban sebesar 30 persen atau sekitar Rp 16 miliar dari Rp 56 miliar dana yang diajukan oleh Tim Penanganan Teknis TPA Leuwigajah.

Sisanya, sebesar 70 persen atau sekitar Rp 40 miliar, harus ditanggung bersama oleh tiga pemerintah yang menggunakan TPA tersebut.

"Besarnya dana kompensasi yang harus dibayarkan oleh masing-masing pemerintah sesuai dengan banyaknya sampah yang dibuang oleh masing-masing pemerintah ke lokasi tersebut. Dana tersebut bisa diambil dari dana tak terduga dari anggaran masing-masing," katanya.

Menurut Numan, pembayaran kompensasi bagi para korban harus menjadi komitmen bersama masing-masing pemerintahan. Sebab, sudah menjadi tugas pemerintah untuk menjaga rakyatnya masing-masing.

"Setelah itu, langkah selanjutnya adalah melakukan relokasi. Itu dilakukan setelah selesai pembayaran kompensasi dan ganti rugi kepada mereka," katanya.

Sudah cukup rasional

Sekretaris Komisi A DPRD Jabar Ahmad Adib Zain mempertanyakan pernyataan Pemerintah Kota Cimahi yang menolak perhitungan yang telah dilakukan oleh Tim Penanganan Teknis TPA Leuwigajah.

"Kalau mereka tidak mau, seharusnya mereka berinisiatif menghitung besaran dana kompensasi yang harus diberikan. Masalahnya, mereka tidak pernah mengajukan hal itu," katanya.

Menurut Adib, perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penanganan Teknis TPA Leuwigajah sudah cukup rasional dan bisa diterima.

Selain itu, Pemprov Jabar sudah memastikan akan membantu pembayaran kompensasi tersebut sebesar 30 persen. Dengan demikian, biaya yang ditanggung oleh ketiga pemda menjadi lebih kecil.

"Kalau Pemkot Cimahi menolak perhitungan tersebut, harus ada dasarnya. Pemkot Cimahi harus mau beradu argumentasi dengan tim teknis tentang besaran dana tersebut. Adakan pertemuan dengan tim teknis. Jangan menolak sebelum berunding," katanya.

Adib mengatakan, pernyataan Wakil Wali Kota Cimahi Dedih Junaedi yang menyatakan pembayaran kompensasi sebesar Rp 3,6 miliar akan menghambat sejumlah pos pembangunan di daerah tersebut, sebagai satu alasan yang kurang berdasar.

Ia menjelaskan, dalam anggaran suatu pemerintahan, sudah dipisahkan dana untuk dana rutin, belanja publik (pembangunan), dan dana bencana alam atau pos tidak terduga.

Artinya, ujar Adib, pembayaran dana kompensasi sama sekali tidak akan mengganggu pos belanja publik karena dananya diambil dari dana bencana alam.

Selain itu, lanjutnya, longsor yang terjadi di TPA Leuwigajah sudah merupakan risiko sebuah proses pembangunan.

"Jangan terus berpikir membangun dan terus membangun tanpa ada risiko yang harus diambil. Suatu hal yang wajar, pemerintah memberikan rasa aman bagi rakyatnya. Itu merupakan kewajiban pemerintah," tuturnya. TPA Leuwigajah mengalami longsor tanggal 21 Februari 2005. (mhd)



Post Date : 19 Mei 2005