Septictank Diperdakan, Melanggar Bisa Didenda Rp 50 Juta

Sumber:Radar Malang - 22 Juli 2007
Kategori:Sanitasi
Masyarakat Kota Malang tidak bisa lagi sembarangan membangun septictank. Sebab pembuangan limbah pribadi itu bakal diatur dalam sebuah perda yang mengikat. Kini, raperda tentang instalasi pengelolaan lumpur tinja tengah digodok Pansus III DPRD Kota Malang. Akhir 2007, raperda tersebut bakal disahkan menjadi perda.

Wakil Ketua Pansus III Helmi Teguh Yuana mengatakan, dalam raperda tinja itu akan dimasukkan klausul tentang kelayakan sistem pembuangan tinja dalam sebuah bangunan. Pembuangan septictank dan jaringannya harus benar-benar layak dan tidak sembarangan. Yang dimaksud sembarangan misalnya letak yang berhimpitan dengan sumur, ukuran septictank terlalu kecil, kurangnya kedalaman, dan teknis pengaliran lumpur tinja yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan perairan.

Lebih dari itu, lanjut politisi PKS ini, pengaliran lumpur tinja berbasis komunal juga dimasukkan dalam raperda tersebut.

Pengelolaan tinja berbasis komunal telah diaplikasikan di beberapa lokasi. Misalnya Mergosono, Ciptomulyo, dan Tlogomas.

Pengelolaan model komunal ini dengan cara mengalirkan lumpur tinja dari rumah-rumah ke sebuah instalasi pengelolaan tinja yang berfungsi menyaring, mengendapkan, dan memanfaatkan lumpur tinja menjadi bahan berguna. Pengelolaan lumpur tinja berbasis komunal ini makin dibutuhkan. Oleh karena itu harus ada payung hukum ketika perumahan-perumahan baru nanti menggunakan sistem terpadu ini, kata Helmi.

Selain masalah septictank dan sistem pengelolaan tinja terpadu, raperda nanti juga mengatur tentang operasional perusahaan-perusahaan sedot WC. Bisnis yang kini marak dan jasanya makin dibutuhkan masyarakat tersebut makin mendesak untuk diatur. Pengaturan juga menyangkut sumbangsih perusahaan-perusahaan itu terhadap PAD melalui retribusi.

Sementara, klausul berisi kewajiban bagi masyarakat menyediakan septictank yang layak bisa diakomodir dalam raperda tersebut. Wasto, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Hukum mengatakan, untuk yang tidak menyediakan septictank bakal terkena sanksi. Bisa berupa denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan sesuai ketentuan dalam raperda tersebut. Namun, untuk sanitasi berbasis komunal, sifatnya hanya mengimbau.(yos)



Post Date : 22 Juli 2007