Sepuluh Persen Sampah Terkelola

Sumber:Kompas - 22 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Cimahi, Kompas - Kota Cimahi hingga hari Selasa (21/2) baru bisa menangani sepuluh persen dari sampah yang menumpuk di berbagai tempat. Sepuluh persen tersebut merupakan hasil dari proses pembuatan kompos.

Akan halnya sisa sampah yang tidak tertangani, sebagian dibakar dan sebagian hanya ditumpuk. Demikian penjelasan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija seusai acara mengenang setahun longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah di Kampung Pojok Cireundeu, Kota Cimahi.

Kami berencana menambah jumlah tempat pengolahan sampah menjadi kompos di 12 titik. Harapannya, dengan meningkatnya kemampuan mengolah sampah, hal tersebut dapat menambah jumlah sampah yang dapat ditangani oleh Kota Cimahi, ujar Itoc.

Sementara itu, warga Kampung Cilimus, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung, mengaku masih trauma terhadap longsornya Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah, 21 Februari 2005 atau setahun silam.

Dodo Daiko, warga RW 9, Kampung Cilimus, mengungkapkan, warga masih trauma dengan longsornya TPA Leuwigajah setahun lalu. Selain itu, belum jelasnya mengenai ganti rugi harta benda membuat dia masih kebingungan untuk melanjutkan hidupnya.

Peringatan setahun peristiwa longsornya TPA Leuwigajah diadakan di dua tempat yang berjarak sekitar satu kilometer dan dipisahkan oleh bekas longsoran sampah.

Darurat sampah

Istilah darurat sampah yang digunakan sebagai alasan untuk mengesampingkan uji analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) untuk membangun tempat pembangunan sampah tidak dikenal dalam Kementerian Negara Lingkungan Hidup.

Menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Masyarakat Perkotaan Kementerian Negara Lingkungan Hidup Bambang Widyantoro, dia belum pernah mendengar istilah darurat sampah sebagai alasan untuk mengesampingkan uji amdal.

Pada dasarnya, ujar Bambang, sampah adalah masalah yang dihadapi semua kota besar. Kadang penanganan yang sepotong-sepotong dan tidak terfokus menyebabkan kebijakan pemerintah daerah dalam menangani sampah seolah menjadi tambal sulam. Akibatnya, penanganan sampah oleh pemerintah tidak pernah menyentuh akar permasalahan.

Bambang menegaskan, uji amdal adalah syarat yang mutlak harus dipenuhi untuk membangun sarana pengolahan sampah. Kita tunggu proses perizinan amdal selesai. Jangan terburu-buru menggunakan lahannya tanpa uji amdal, ujar Bambang Widyantoro.

Sampai sejauh ini Kota Bandung dan Kota Cimahi masih dibelit persoalan sampah. Kebanyakan warga mengeluhkan rencana kenaikan retribusi sampah yang tidak kunjung menyelesaikan persoalan sampah di kota mereka. (D15)

Post Date : 22 Februari 2006