Serahkan Segera Aset PDAM ke Cimahi

Sumber:Pikiran Rakyat - 11 Nopember 2004
Kategori:Air Minum
BANDUNG, (PR).- Ketua Komisi A DPRD Kab. Bandung H. Rudi Atmanto, Rabu (10/1), mengatakan, komisinya dan Komisi B mendesak Pemkab Bandung segera menyerahkan aset Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang berada di wilayah Cimahi kepada Pemkot Cimahi. Desakan itu telah dituangkan dalam nota kepada ketua DPRD yang selanjutnya disampaikan kepada Pemkab Bandung.

Rudi mengatakan, penyerahan aset PDAM kepada Kota Cimahi sangat penting agar kedua pihak saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. "Kita tidak hanya bisa mengatakan Cimahi tidak boleh mencaplok empat kecamatan di Kab. Bandung yaitu Cisarua, Parongpong, Lembang, dan Ngamprah, namun hak-hak Cimahi seperti aset PDAM pun harus diserahkan sesuai amanat Bab V Pasal 14 UU No. 9/2001 tentang Pembentukan Cimahi," kata Rudi, yang dihubungi di DPRD Kab. Bandung.

Dikatakan Rudi, jika aset PDAM di Cimahi tidak diserahkan, Pemkab Bandung berarti melanggar undang-undang. "Jadi, agar tak menimbulkan polemik, Pemkab Bandung mesti menyerahkan aset itu sesegera mungkin. Setelah itu, Kab. Bandung dan Kota Cimahi harus menghargai hak dan kewajibannya masing-masing," katanya

Dijelaskan Rudi, aset PDAM yang mesti diserahkan adalah bangunan fisik milik PDAM, jalur pendistribusian dan seluruh pengelolaannya yang berada di wilayah Kota Cimahi. "Meskipun sumber airnya berasal dari Kab. Bandung, Pemkot Cimahi sudah bersedia membayar retribusinya," katanya.

Tidak menunda

Sementara itu, Asisten Administrasi Pemkab Bandung H.M. Komarudin Saleh, mengatakan, Pemkab Bandung tidak bermaksud menunda-nunda penyerahan aset PDAM ke Cimahi, tetapi masih dalam proses. "Pasalnya, PDAM itu merupakan badan usaha milik daerah sehingga pelepasannya diatur secara khusus," katanya.

Komarudin mengatakan, sebelum dilepaskan, aset PDAM harus diaudit terlebih dahulu dengan melibatkan Dewan Penasihat PDAM. "Selain itu, perlu dipikirkan apakah Cimahi juga mau menanggung beban utang yang dimiliki PDAM atau tidak. Semua itu harus dibahas terlebih dahulu," katanya.

Namun, untuk aset Pemkab Bandung yang bukan berupa BUMD, menurut Komarudin, seluruhnya sudah diserahkan ke Pemkot Cimahi. Aset yang sudah diserahkan yakni antara lain berupa gedung, tanah, dan kendaraan.

"Akan tetapi, untuk BUMD, semua pihak diharapkan bersabar terlebih dahulu," katanya.

Sementara itu, Rudi menilai, audit yang melibatkan Dewan Penasihat PDAM sebenarnya hanya persoalan teknis saja sehingga tidak perlu menyebabkan penyerahan aset menjadi tertunda. "Yang penting, Pemkab Bandung saat ini harus memiliki political will terlebih dahulu," katanya.(A-129)

Post Date : 11 November 2004