Sistem Cor Pada Kawasan Pedestrian Kurangi Resapan Air

Sumber:Kompas - 31 Agustus 2004
Kategori:Air Minum
Sistem cor pada kawasan pejalan kaki, atau lebih dikenal pedestrian, di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, ikut mengambil andil atas berkurangnya resapan air di wilayah Jakarta.

Secara teknis, sistem tersebut tidak ramah lingkungan terutama dalam memberikan kontribusi air tanah, apalagi di kawasan itu sudah minim resapan air akibat lahan bangunan sebagian besar telah dibeton. Kalau Pemprov DKI Jakarta peduli dengan kondisi kritis air tanah di Jakarta, seharusnya proyek itu dihentikan dan diganti dengan trotoar yang memungkinkan air meresap ke tanah.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Golkar, Ade Surapriatna, dan dari Partai Bintang Reformasi, Fatih R Sidik, mengatakan itu menanggapi proyek pembangunan kawasan pedestrian yang sedang dikerjakan oleh Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota Jakarta. Proyek pelebaran trotoar dengan mengambil sebagian lahan gedung di kawasan sepanjang 2,6 kilometer itu (panjang satu sisi trotoar Jalan MH Thamrin 1,3 kilometer) menelan anggaran Rp 10 miliar. Proyek yang sama sedang dikerjakan di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Kepala Dinas Pertamanan dan Keindahan Kota Jakarta Sarwo Handayani yang dihubungi untuk konfirmasi masalah sistem cor pada kawasan pedestrian tidak mau berkomentar.

Ade menegaskan, kalau sistem cor tetap dipertahankan, berarti pemprov sendiri tak peduli dengan keselamatan lingkungan, terutama ketersediaan air tanah yang sudah semakin menipis.

Sementara itu, Fatih menjelaskan, memaksakan sistem cor sama artinya pemprov tak peduli dengan keselamatan cadangan air tanah di masa mendatang. "Kenapa tak menggunakan sistem conblock yang memungkinkan resapan air. Atau gunakan sebagian kecil lahan yang menggunakan sistem cor agar air meresap," katanya.

Pemprov seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat sehubungan dengan upaya menciptakan dan melindungi ketersediaan air tanah yang semakin mencemaskan itu. "Masa kalau masyarakat akan membangun rumah diwajibkan menyediakan lahan untuk resapan air. Tapi giliran pemprov bangun pedestrian, justru sebagian besar lahannya dicor. Kalau begini, air hujan akan jadi air permukaan dan mengalir ke drainase kota," ujar Fatih. (PIN)

Post Date : 31 Agustus 2004