SOP Penutupan Sampah TPA Bantargebang Diindikasi Syarat KKN

Sumber:Republika - 07 Februari 2005
Kategori:Sampah Jakarta
BEKASI---Manajemen pengelolaan sampah di TPA Bantargebung, Bekasi kembali mendapat sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Environment Community Union (ECU) Bekasi menilai bahwa prosedur standar operasional (SOP) penutupan sampah dengan tanah merah di TPA tersebut ditengarai sarat praktik korupsi.

Direktur ECU Bekasi, Benny Tunggal, mengatakan berdasarkan SOP, ketebalan penutupan sampah adalah 20 centimeter dengan nilai pekerjaan sekitar Rp 3 miliar. Sementara berdasarkan spesifikasi teknis penampang sanitary landfill TPA, penutupan sampah pada tahap akhir (soil cover final) adalah 60 centimeter hingga 100 centimeter. Penutupan sampah pada tahap akhir, katanya, baru bias dilakukan setelah pengerjaan penutupan tahap tiga (soil cover intermediate) setebal 30 sentimeter rampung.

Adapun kesepakatan SOP tentang ketebalan penutupan sampah dilakukan secara tripartit antara PT Patriot Bekasi Bangkit (PT PBB), pengelola TPA, PT Clay Peron Prima sebagai pihak ketiga, dan Tim Teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dalam kesepakatan itu PT PBB diwakili Bagus I Trirahardjo dan Agus Riyadi Iskandardinata. Kemudian PT Clay Peron oleh Salim Musa, dan Tim Teknis diwakili Tjandra Utama yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.

Menurut Benny, dugaan korupsi muncul karena tagihan tipping fee penutupan sampah yang disodorkan PT PBB kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 12 miliar, mengikuti spesifikasi teknis penampang sanitary landfill. ''Sementara pelaksanaannya di lapangan, pengerjaan ketebalan penutupan sampah berdasarkan SOP, yaitu setebal 20 cm,'' tandas Benny, Ahad (6/2).

Pekerjaan penutupan sampah tahap akhir senilai Rp 3 miliar dalam SOP dihitung berdasarkan cakupan areal pengerjaan seluas 150 ribu meter persegi lebih. Sedangkan penetapan harga pengerjaan setiap meter lahan adalah Rp 19.974. Namun demikian, menurut Benny, ketika laporan transaksi dibuat oleh PT PBB, ketebalan soil cover final dihitung dari nilai minimal spesifikasi yaitu 60 centimeter. ''Artinya terjadi selisih setebal 40 centimeter yang tetap dianggarkan dalam penagihan kepada Pemprov DKI Jakarta,'' tambahnya. Selain soil cover final, ungkap Benny, permasalahan lain di TPA Bantargebang adalah rusaknya timbangan sampah. Kerusakan itu membuat jumlah tonase sampah yang masuk setiap hari ke TPA tidak pernah terukur.( )

Post Date : 07 Februari 2005