Supaya Tetap Berfungsi, Pemerintah Kota Bekasi Akan Amankan Tiga Situ

Sumber:Kompas - 28 Maret 2005
Kategori:Drainase
Bekasi, Kompas - Pemerintah Kota Bekasi akan mempertahankan dan mengamankan situ-situ yang ada di wilayah Kota Bekasi agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan terbangun atau peruntukkan lain yang tidak sesuai dengan fungsi keberadaan situ.

Sebab, keberadaan situ-situ itu selain memiliki fungsi ekologi dalam konservasi daya air, yang bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, juga untuk mengurangi ancaman banjir di wilayah ini.

"Persoalan kawasan resapan air seperti situ yang berubah fungsi, apalagi untuk pusat perbelanjaan modern pasti akan mendapat protes keras dari masyarakat. Apalagi keberadaan kawasan resapan air di Bekasi memang cenderung berkurang. Karena itu, tiga situ yang ada di Bekasi akan dipertahankan dan diamankan Pemerintah Kota Bekasi," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Endang Suharyadi, Jumat (25/3).

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bekasi 2005, soal pengamanan tiga situ di Kota Bekasi itu menjadi tanggung jawab Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Untuk biaya operasional, pengukuran, pemetaan, pematokan, dan pengamanan tiga situ agar tetap menjadi sarana resapan air dialokasikan dana sebesar Rp 100 juta.

Ketiga situ yang seharusnya dioptimalkan sebagai kawasan resapan air itu adalah Situ Rawa Gede di Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu; Situ Rawa Pulo, Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna; dan Situ Karangkitri, Margahayu, Bekasi Timur.

Luas ketiga situ itu pun sudah berkurang dan kondisinya sudah tak sesuai lagi dengan aslinya. Jika Pemkot Bekasi tidak mengambil langkah segera dalam mengukur dan mengamankan tiga situ itu, bisa-bisa Bekasi tidak memiliki kawasan resapan air yang bisa diandalkan.

Di Kawasan Karangkitri, misalnya, pembangunan Blue Mal yang sedang berlangsung hingga sekarang terus menuai protes dari masyarakat dan DPRD Kota Bekasi.

Pasalnya, lahan tersebut termasuk kawasan resapan air, tetapi Pemkot Bekasi mengizinkan pembangunan mal, hotel, apartemen, dan wisata air di sebagian lahan itu. Menurut Endang, pembangunan pusat perbelanjaan di lahan Karangkitri tak menyalahi peruntukkan lahan karena fungsinya memang untuk jasa dan perdagangan serta penampungan air.

"Jika dilihat dari foto udara, pembangunan Blue Mal sudah sesuai dengan peruntukkan lahan. Kawasan resapan air, lebih tepatnya penampungan air itu, ada di lahan milik PT Triputri Natama yang belum dibangun. Artinya, memang di kawasan Karangkitri itu tidak boleh dibangun sepenuhnya. Pemkot Bekasi tetap akan mempertahankan fungsi penampung air di wilayah itu," katanya.

Keberadaan situ atau rawa yang terus menyusut juga mengancam Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tahun 2002 yang hanya berhasil mendata sembilan situ, luas situ atau rawa 75,7 hektar. Akibat beralih fungsi, luas situ 51,2 hektar atau berkurang seluas 24,5 hektar.

Perubahan situ yang mencolok terutama di Situ Cibeureum, Desa Lambangjaya, Tambun. Situ seluas 40 hektar itu tinggal 25,1 hektar karena dipakai untuk pembangunan perumahan. Adapun Situ Ceper di Desa Sukasari, Serang, yang luasnya 12 hektar berkurang menjadi delapan hektar akibat pengembangan oleh masyarakat dan sedimentasi. Situ-situ lainnya digunakan untuk sawah, kebun, empang, tegal, lahan desa, dan galian pasir. (ELN)



Post Date : 28 Maret 2005