Surat Tilang untuk Pembuang Sampah

Sumber:Suara Merdeka - 16 Agustus 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
SEMARANG - Desk Program 100 Hari pemerintahan Sukawi Sutarip-Mahfudz Ali sudah mulai memasuki langkah-langkah operasional. Paling tidak, itu tercermin pada langkah penanganan kebersihan di Kota Semarang.

Setelah melakukan pemasangan Central Close Television (CCTV) pada sejumlah lokasi, tim yang dikomandani Wakil Wali Kota Mahfudz Ali tersebut kini tengah menyiapkan penindakan terhadap para pelanggar, berupa penerbitan surat bukti pelanggaran (tilang).

''Siapa pun yang tertangkap kamera CCTV tengah membuang sampah akan segera ditilang petugas. Satpol PP sudah menyiapkan formulirnya. Pemkot sudah membentuk tim penindak yang terdiri atas unsur Dinas Kebersihan, Dinas Pasar, dan Satpol PP,'' kata Kepala Infokom, Drs Ulfi Imran Basuki, Senin (15/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemkot telah melakukan pemasangan dua unit CCTV di Pasar Johar dan Kali Semarang. Dua unit kamera pengintai itu merupakan bagian dari sejumlah CCTV yang akan dipasang di sejumlah tempat umum, seperti pasar, terminal, dan tepi sungai.

Pantauan kamera pengintai itu akan disokong Tim Gabungan Buru Pelanggar, yang terdiri atas Dinas Kebersihan, Dinas Pasar, Satpol PP, Bagian Hukum, Bagian Umum, dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD).

Pantau 24 Jam

Ulfi menjelaskan, tim penindak itu melakukan pemantauan 24 jam atas kemungkinan pelanggaran kebersihan dengan bantuan CCTV. Selain petugas-petugas berseragam, pelanggaran kebersihan juga dipantau petugas berpakaian preman.

''Kalau ada yang tertangkap, sampah yang ada akan diambil sebagai barang bukti. Dengan adanya rekaman itu, para pelanggar tidak akan bisa mengelak,'' ujar Ulfi.

Selanjutnya, dua minggu sekali, setiap Rabu para pelanggar akan disidangkan di pengadilan negeri (PN) Semarang. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pelanggar yang ditangkap berdasarkan rekaman kamera.

Kepala Kantor Satpol PP Drs Ednawan Haryono menjelaskan, pihaknya telah mengajukan 18 pelanggar Perda No 6 tahun 1993 tentang Kebersihan. Mereka tertangkap oleh petugas Satpol PP saat membuang sampah sembarangan di sejumlah titik di Kota Semarang, seperti Jl Pandanaran dan perempatan Milo. Rabu (10/8) lalu, para pelanggar itu telah disidangkan di PN Semarang.

Ulfi menjelaskan, selain penindakan, Dinas Kebersihan dan Dinas Pasar akan melakukan sosialisasi terus-menerus tentang pentingnya kebersihan. Pada tempat-tempat yang ditentukan, seperti pasar, terminal, dan pinggir kali, akan dilakukan pemasangan papan peringatan.

Intinya, mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di sungai dan tempat umum lainnya. ''Seiring dengan penindakan, kami juga melakukan sosialisasi. Sebab, peraturan yang tegas tak akan ada artinya tanpa didukung kesadaran masyarakat untuk mematuhinya,'' tandas Ulfi.

Selain soal sampah, kata Ulfi, Desk 100 Hari juga membahas sejumlah persoalan yang dihadapi warga kota. Hampir setiap hari, ada pertemuan yang membahas soal itu untuk kemudian diteruskan kepada dinas atau unit kerja terkait. Rencananya hari ini (16/8), Desk 100 Hari membahas soal penataan Simpanglima dan PKL. (H9,H5-18h)

Post Date : 16 Agustus 2005