Tahun 2013 Tak Ada Lagi Penimbunan Terbuka

Sumber:Kompas - 02 Maret 2011
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah daerah diharapkan menyiapkan langkah dan program nyata untuk menutup tempat pembuangan sampah terbuka. Itu diamanatkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pembuangan sampah terbuka harus dihentikan tahun 2013.

”Pasal 44 jelas, lima tahun sejak UU diterbitkan, tidak boleh ada lagi open dumping. Tempat pembuangan akhir (sampah) harus ada pengelolaan,” kata Ketua Asosiasi Limbah Padat Indonesia (InSWA) Sri Bebassari di Jakarta, Selasa (1/3). UU No 8/2008 diterbitkan 7 Mei 2008.

Di Indonesia, baru TPA Bantargebang di Provinsi DKI yang merintis penerapan pengolahan sampah. DKI mengalokasikan Rp 103.000 per ton sampah. Pengolahan sampah di sana menghasilkan listrik 2 megawatt.

Setiap hari, sedikitnya ada 6.000 ton sampah di Jakarta. Artinya, kebutuhan biaya lebih dari Rp 600 juta. ”Daerah-daerah lain baru berani mengalokasikan Rp 30.000-Rp 40.000 per ton,” kata Sri.

Mengingat batas waktu dua tahun lagi untuk mematuhi UU Pengelolaan Sampah, pemda harus mulai serius menyiapkan dana dan lembaga pengelola sampah pascapenutupan sistem open dumping. Semua kota di Indonesia menggunakan sistem pembuangan sampah di tempat terbuka.

Terkait peraturan pemerintah (PP) menyusul UU Pengelolaan Sampah, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Nasarudin mengatakan, rancangan PP belum dikirim Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara pihak KLH menyatakan sudah mengirim.

Sesuai dengan ketentuan, PP dan peraturan menteri yang diamanatkan UU itu harus diselesaikan paling lambat satu tahun sejak diundangkan. Dua tahun lewat, belum satu pun PP diterbitkan. (ICH)



Post Date : 02 Maret 2011