Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah

Tahun Terbit:2011
Sumber:PP No.10
Kategori:Peraturan Pemerintah

Deskripsi :

            Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

            Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

            Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri. Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.

            Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

            Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Sedangkan menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung.

            Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.

            Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pinjaman Luar Negeri dan Hibah, yang mencakup kegiatan administrasi pengelolaan, dan akuntansi pengelolaan.

            Pengadaan barang/jasa kegiatan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri atau Hibah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan mengenai pengadaan barang/jasa.

            Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota atau Direksi BUMN, selaku pelaksana kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan/atau Hibah, masing-masing harus menyampaikan laporan triwulan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan paling sedikit mengenai pelaksanaan pengadaan barang/jasa, kemajuan fisik kegiatan, realisasi penyerapan, permasalahan dalam pelaksanaan, dan rencana tindak lanjut penyelesaian masalah.

            Menteri menyelenggarakan publikasi informasi mengenai Pinjaman Luar Negeri dan Hibah secara berkala paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

            Perlakuan pajak atas Pinjaman Luar Negeri atau penerimaan Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan.


Daftar Isi :

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pinjaman Luar Negeri : Bagian Kesatu : Jenis dan Sumber Pinjaman Luar Negeri, Bagian Kedua : Penggunaan Pinjaman Luar Negeri, Bagian Ketiga : Perencanaan Pinjaman Luar Negeri, Bagian Keempat : Perencanaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri; Bagian Kelima : Pinjaman Tunai dan Pinjaman Kegiatan; Bagian Keenam : Perundingan dan Perjanjian; Bagian Ketujuh : Penganggaran, Penarikan Pinjaman, dan Pembayaran Kewajiban; Bab III Hibah : Bagian Kesatu : Bentuk, Jenis, dan Sumber Hibah; Bagian Kedua : Penggunaan Hibah; Bagian Ketiga : Perencanaan Hibah; Bagian Keempat : Penerusan Hibah; Bagian Kelima : Perundingan Hibah; Bagian Keenam : Perjanjian Hibah; Bagian Ketujuh : Penganggaran dan Pelaksanaan Hibah; Bab IV Penatausahaan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; Bab V Pengadaan Barang/Jasa; Bab VI Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Pengawasan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah; Bab VII Publikasi; Bab VIII Pertanggungjawaban; Bab IX Pajak dan Bea Masuk; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Penutup.



Post Date : 06 Desember 2011