Tidak Memiliki Pengolah Limbah, 12 RS Terancam Sanksi

Sumber:Media Indonesia - 17 Oktober 2009
Kategori:Air Limbah

TANGERANG-MI: Sebanyak 12 dari 15 rumah sakit swasta yang berdiri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, terancam kena sanksi karena sampai saat ini belum melaporkan hasil pengolahan limbah kepada pemerintah daerah setempat.

Bila RS swasta tersebut tidak melaporkan hasil pengelolahan limbah, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangsel bersama Dinas Kesehatan Tangsel akan mengambil tindakan tegas terhadap RS swasta tersebut, kata Kepala Bidang (kabid) Pengawasan dan Pengendalian Limbah (wasdal) BLHD Kota Tangsel Budi Hermanto.

"Yang pasti kalau RS swasta itu membuang limbah sembarangan dan tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) akan kita beri sanksi tegas tidak boleh beroperasi selama beberapa bulan," kata Budi Hermanto di Tangsel, Jumat (16/10).

Ia menjelaskan, setiap bulan pihak RS swasta berkewajiban memonitor limbah yang dihasilkan.

Dalam enam bulan sekali hasil monitoring dan pengelolahan limbah RS swasta harus dilaporkan kepada BLHD Tangs

Sementara itu Kepala BLHD Kota Tangsel Racman Suhendar mengatakan,ke-12 RS swasta di Tangsel itu belum pernah satu kalipun melaporkan hasil pengolahan limbah kepada dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang sebelum Kota Tangsel dimekarkan November tahun 2008.

Kini setelah Tangsel menjadi kota baru, BLHD Tangsel meminta laporan pengolahan limbah medis, limbah cair, limbah padat dan limbah benda hasil bekas operasi dari RS swasta tersebut. Adapun setiap RS swasta yang berada di Tangsel diwajibkan memiliki IPAL sebagai pengolahan limbah medis.

Laporan pengolahan limbah dimaksudkan agar RS swasta tersebut tidak menyebarkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) ke lingkungan warga.

"Kita sudah melakukan pendataan rumah sakit swasta tersebut, kini tinggal menunggu hasil laporan pengelolahan limbah RS swasta itu," tandas Racman.

Tiga RS swasta yang patuh melaporkan limbahnya adalah RS Eka Hospital, RS Buah Hati dan RS Bintaro. (Ant/OL-7)



Post Date : 17 Oktober 2009