TPA Burangkeng Lebihi Kapasitas

Sumber:Pikiran Rakyat - 27 Desember 2010
Kategori:Sampah Jakarta

BEKASI, (PR).- Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng yang sudah melebih kapasitas diresahkan oleh warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak agar Pemkab Bekasi segera merelokasi pembuangan sampah ke lahan yang lebih luas.

"Kalau pengelolaannya amburadul seperti ini, yang mendapatkan dampak keruguian kan kami. Lihat saja banyak sampah yang sudah tidak muat di area TPA hingga berceceran di jalan-jalan warga," ucap Salimin (38), warga Desa Burangkeng, Minggu (26/12).

Bahkan, rencana perluasan lahan TPA Burangkeng sekitar satu hektare ditolak warga sekitar. Pasalnya, warga merasa perluasan tersebut justru memperburuk kondisi TPA.

"Kalau sampai perluasan terjadi, kami takut pembuangan sampah langsung terkonsentrasi ke lahan baru, sedangkan lahan lama ditinggal begitu saja tanpa penataan," ujarnya.

Salimin mengatakan, perluasan lahan itu tidak menyelesaikan masalah. Pasalnya, selama ini yang dikeluhkan warga adalah sampah yang selalu berserakan di jalan, serta pembuangan air lindi yang menimbulkan pencemaran air tanah karena penataan TPA yang tidak baik.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Burangkeng, M. Toing menuturkan sebaiknya Pemkab Bekasi harus sesegara mungkin mencari lahan baru yang lebih luas dengan penataan yang lebih baik yang digunakan untuk TPA.

Sementara itu, Dinas Kebersihan Pertamanan, dan Pemadam Kebakaran (DKPPK) Kabupaten Bekas mengaku mengalami kendala terkait penataan sampah di wilayahnya.

"Kami akui TPA Burangkeng sudah melebihi kapasitas. Selain itu, dua dari empat mesin pencacah sampah di lokasi tersebut juga sudah rusak. Situasi itu menjadi penyebab utama penumpukan sampah," ujar Kepala Bidang Kebersihan Salman Asrur.

Namun, justru anggota Komisi C DPRD Kab. Bekasi, Taih Minarno mengatakan, lebih baik TPA Burangkeng ditata ulang. Solusi yang dianggap tepat untuk TPA Burangkeng, menurut Taih, adalah melakukan pengkajian kembali, bukan untuk dipindahkan. (A-186)



Post Date : 27 Desember 2010