TPA Jatiwaringin Gantikan Ciangir

Sumber:Koran Tempo - 19 Maret 2011
Kategori:Sampah Jakarta

TANGERANG - Setelah gagal bekerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta dalam proyek pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Ciangir, Pemerintah Kabupaten Tangerang kini berencana menggandeng swasta untuk membuat proyek serupa di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Mauk.

Menurut Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Agus Suryana, meski harus mengulang dari awal lagi, pihaknya serius mencari investor dan membuat teknologi pengolahan sampah di wilayahnya. ”Saat ini dalam tahap persiapan awal,” ujarnya kemarin.

Saat ini, Agus menambahkan, pihaknya juga menghadapi masalah serius karena sistem penimbunan sampah atau open dumping sudah tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah. Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, sampah harus dipilah dan diolah.

Agus mengakui saat ini pihaknya tengah kewalahan mengatasi sampah tersebut. Hal ini, kata Agus, disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya terbatasnya armada pengangkut sampah dan minimnya alat berat untuk meratakan sampah di TPA Jatiwaringin Mauk, Kabupaten Tangerang. Selain itu, kebiasaan masyarakat yang enggan membuang sampah di tempat pembuangan sampah resmi milik Kabupaten Tangerang. ”Sehingga banyak sampah yang masih tercecer,” katanya.

Agus mengatakan, hingga saat ini sudah ada sejumlah investor yang tertarik bekerja sama dengan Kabupaten Tangerang dalam pengolahan sampah tersebut. ”Tapi kami masih menyaring yang benar-benar serius dan memiliki modal besar,” katanya. Ia mengakui, pengolahan sampah terpadu dan berbasis ramah lingkungan merupakan tuntutan undang-undang.

Menurut Agus, di TPA Jatiwaringin nantinya akan dipasang teknologi composting, di mana sampah organik akan diolah menjadi kompos. Sedangkan mesin pemilah juga akan disiapkan untuk mengolah sampah anorganik. ”Tentu saja semuanya harus dikaji dulu. Untuk itu, sedang dalam tahap persiapan,” katanya.

TPA Jatiwaringin, yang luasnya 12 hektare, selama ini menerima pembuangan sampah dari 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang, dan sejumlah perumahan yang bekerja sama dengan Kabupaten Tangerang. Selain itu, sampah dari enam pasar di Tangerang Selatan, seperti Pasar Ciputat, Pasar Serpong, Pasar Jombang, Pasar Cimanggis, Pasar Pamulang, dan Pasar Bintaro. TPA Jatiwaringin menerima pembuangan sampah sebanyak 500 hingga 600 kubik setiap hari. Sampah itu tidak diolah, hanya diratakan dan ditimbun. JONIANSYAH | NUR HARYANTO



Post Date : 19 Maret 2011