TPA Lampihong Disemprot

Sumber:Banjarmasin Post - 04 Maret 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Amuntai, BPost Permintaan warga Batu Merah Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan, yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA), agar dilakukan penyemprotan lalat, dikabulkan Pemkab Hulu Sungai Utara.

Namun penyemprotan itu hanya bisa dilakukan satu bulan sekali, padahal sebelumnya warga meminta agar dilaksanakan satu kali seminggu.

Kepala Dinas Tata Kota, Kebersihan dan Pariwisata (TKKP) Ahmad Musadik mengatakan, pihaknya hanya bisa melaksanakan sekali dalam satu bulan, karena cairan pestisida menyemprot lalat itu cukup mahal.

"Satu liternya Rp550.000. Kami hanya mampu melaksanakan satu kali dalam sebulan selama musim hujan. Jika musim kering, minimal tiga kali sebulan," kata Musadik.

Penyemprotan kata Musadik mulai dilaksanakan, Sabtu (4/3). Setelah pihaknya melaksanakan pembersihan sampah berserakan di luar TPA, serta menggali lobang di lokasi pembuangan untuk meratakan sampah yang menggunung, warga setempat menghentikan pemblokiran. Saat ini 9 armada truk sampah Kabupaten HSU kembali bisa beroperasi di lokasi itu.

Seperti diberitakan BPost, 14 Februari lalu, warga Batu Merah memblokir jalan dan melarang truk memasuki area TPA, karena tumpukan sampah melebihi kapasitas itu mencemari air dan lingkungan tinggal mereka.

Sampah di TPA sebagian besar berasal dari Kabupaten HSU. Meski Kabupaten Balangan juga ikut membuang, namun TPA sepenuhnya di kelola pemkab HSU.

Dari data, produksi sampah HSU setiap hari mencapai 77,6 meter kubik, namun yang mampu terlayani petugas kebersihan baru 66 meter kubik. Sisanya dibuang masyarakat di luar angkutan.

Untuk meningkatkan pelayanan kebersihan, Pemkab HSU memberlakukan Perda No 13/2005 tentang pelayanan persampahan dan kebersihan.

Musadik mengatakan, setiap desa atau kelurahan yang dilewati armada sampah, akan dilayani satu petugas keliling, memungut setiap hari ke rumah-rumah.

Rumah berlokasi di jalan umum akan dipungut langsung oleh petugas dengan tarif Rp2.000 per bulan. Sedangkan yang bermukim di jalan penghubung Rp1.000 dan di dalam gang Rp500. "Pemungutan retribusi ini mulai dilaksanakan Maret 2006 ini, sebelumnya baru sosialisasi," kata Musadik. han

Post Date : 04 Maret 2006