TPA Leuwigajah Harus Segera Direhabilitasi

Sumber:Pikiran Rakyat 22 Maret 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
CIMAHI, (PR).-Rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Leuwigajah Cimahi mendesak dilaksanakan, karena longsoran sampah yang menimbun puluhan rumah dan hektaren sawah di lokasi Leuwigajah, Cimahi dan Batujajar, Kab. Bandung semakin meluas.

"Berdasarkan hasil foto udara, lokasi yang terkena longsoran sampah semakin luas, karena sampah-sampah itu masih terus bergerak dan pencemaran lingkungan semakin luas. Karena itu, dipakai atau tidak, proses rehabilitasi TPA Leuwigajah harus segera dilaksanakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ir. Arlina Gumira K., M.Si. didampingi Kabag TU, Lingga Sethya Negara, di Jln. Gedung Empat Cimahi, Senin (21/3).

Disebutkan, rehabilitasi TPA itu memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sebab, selain harus dibangun retainning wall atau dinding penahan yang membutuhkan dana sekira Rp 5 miliar-Rp 7 miliar, juga harus melandaikan longsoran sampah serta membangun saluran pembuangan dan kolam licit.

"Karena itu, Kota Cimahi saja membutuhkan dana sedikitnya Rp 70 miliar untuk proses rehabilitasi dan relokasi warga di sekitar lokasi longsor," kata Arlina.

Untuk itu, lanjutnya, tim kecil yang terdiri atas Pemkot Cimahi, Pemkot Bandung, dan Pemkab Bandung dengan difasilitasi Pemprov Jabar kini sedang menggodok program dan rencana selanjutnya yang akan ditempuh pascabencana. "Program ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, jadi tidak bisa ditangani oleh satu pihak," ujar Arlina.

Diungkapkan pula, sampai saat ini Pemkot Cimahi masih kesulitan mendapatkan TPA pengganti. Namun, mereka masih terus mensurvei sejumlah tempat yang dimungkinkan bisa digunakan sebagai TPA alternatif, di antaranya di kawasan Citatah, Kec. Cipatat, Kab. Bandung.

Sementara itu, Kepada UPT Kebersihan Kota Cimahi, Sutisna menyebutkan, volume sampah di Kota Cimahi mencapai 1.150 m3/hari. Sebelum musibah longsor TPA Leuwigajah, sampah yang bisa terangkut baru sekira 450 m3/hari. Dengan demikian, masih sekira 700 m3/hari sampah yang belum terangkut.

Pascabencana longsor, dari 1.150 m3 sampah, yang bisa terangkut hanya 70-80 m3 sampah/hari yang bisa dibuang ke TPA Jelekong. Dengan demikian, selama itu pula, sisanya masih bertumpuk di TPS dan rumah-rumah.

Perda sampah

Terkait persoalan sampah, Ketua DPRD Kota Bandung Husni Muttaqien, Senin (21/3), menyatakan setuju diterbitkan peraturan daerah (perda) khusus tentang penanganan sampah, guna mengatasi problem sampah di Kota Bandung. Bahkan, Husni juga menyarankan dalam perda dicantumkan pasal pengaturan sampah rumah tangga, mengingat produksi sampah terbesar berasal dari rumah tangga.

Peryataan Husni tersebut, merespons pendapat wali kota terhadap pentingnya perda penanganan sampah karena persoalan sampah di Kota Bandung bukan lagi permasalahan ringan. Apalagi, pascalongsornya TPA Leuwigajah, Pemkot Bandung praktis kesulitan membuang sampah karena kapasitas TPA Jelekong di Kab. Bandung terbatas.

Wali Kota Dada Rosada juga mengatakan perlunya diterbitkan perda penanganan sampah, meskipun saat ini sudah ada Perda Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3). Persoalannya, Perda K3 belum mengatur secara spesifik penganan sampah di Kota Bandung. Dalam perda itu lebih ditekankan larangan membuang sampah secara sembarangan, berikut ketentuan sanksi, baik denda mapun kurungan, bagi warga yang melanggar. (A-136/A-100)***



Post Date : 22 Maret 2005