TPS Ilegal Cemari Lingkungan

Sumber:Kompas - 05 Januari 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
YOGYAKARTA, KOMPAS - Perkembangan Kota Yogyakarta dengan kegiatan-kegiatan besar antara lain di sektor pendidikan, perkantoran, pertokoan, dan industri diikuti pula dengan permasalahan bertambahnya volume sampah.

Karena terbatasnya tempat pembuangan sampah, tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal pun bermunculan.

Menurut data terakhir Walhi Yogyakarta, pada 2005 terdapat 12 TPS ilegal di Bantul yang berbatasan dengan Kota Yogyakarta, di antaranya di Kecamatan Banguntapan, Kasihan, dan Sewon.

Di perbatasan Sleman dan Kota Yogyakarta terdapat 10 TPS ilegal yang ada di Kecamatan Mlati, Depok, Kalasan, dan Gamping. TPS-TPS ilegal juga terdapat di sejumlah bantaran sungai seperti Code, Gajahwong, dan Winongo.

"TPS tersebut dikategorikan ilegal karena berada pada lahan kosong milik perorangan atau umum yang tidak dibangun khusus menjadi tempat pembuangan sampah," kata Koordinator Database Walhi Yogyakarta Halik Sandera, Rabu (3/1). Menurutnya, TPS tersebut muncul karena kurangnya TPS resmi dan keengganan masyarakat membuang sampah di TPS yang letaknya relatif lebih jauh dari tempat tinggalnya. Dikeluhkan

Sejauh ini adanya TPS-TPS ilegal dikeluhkan oleh masyarakat sekitar TPS. Mereka umumnya mengeluhkan sampah yang menumpuk sehingga menimbulkan bau dan mengganggu keindahan.

"Ini mengganggu karena terkadang mereka yang membuang sampah di TPS ilegal bukanlah warga sekitar TPS itu," tutur Halik.

Ia menyesalkan pemerintah yang kurang cepat dalam menindaklanjuti munculnya TPS ilegal tersebut. Tidak adanya sosialisasi menyebabkan masyarakat tetap membuang sampah di TPS-TPS ilegal. Padahal, kesehatan masyarakat pun terancam dengan masih beroperasinya TPS ilegal tersebut. Halik mencontohkan, air lindi dari sampah yang dibuang di bantaran sungai dapat mencemari air tanah yang nantinya akan dikonsumsi masyarakat sekitar.

Pada tahun 2002 volume sampah Kota Yogyakarta sebanyak 1.724 meter kubik per hari dan hanya dapat terangkut sekitar 77 persen saja. "Perlu tempat pengolahan sampah dan kesadaran masyarakat untuk mengolah sampah, antara lain dengan melakukan 4R, replace, reduce, re-use, dan recycle sampah," ujar Halik. (AB3)



Post Date : 05 Januari 2007