TPST Ciangir ditenderkan Maret

Sumber:Bisnis Indonesia - 04 Februari 2010
Kategori:Sampah Jakarta

JAKARTA: Pemprov DKI akhirnya memastikan akan menggelar tender pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Ciangir pada Maret 2010.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna menyatakan kepastian tender proyek senilai Rp700 miliar itu diketahui menyusul diperolehnya persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang terkait dengan kelanjutan proyek tersebut pada pekan lalu.

"Saat ini, kami juga telah merampungkan proses praanalisis mengenai dampak lingkungan dan studi kelayakannya. Kemudian, Pemprov DKI dan Pemkab Tangerang akan menandatangani perjanjian kerja sama antardaerahnya," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Pemprov DKI sebelumnya berencana menggelar tender TPST Ciangir pada September 2009. Namun, karena belum ada persetujuan DPRD Kabupaten Tangerang, rencana tersebut tak kunjung terealisasikan.

Eko menjelaskan penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan pada akhir Februari ini. Dengan demikian, apabila tidak ada aral melintang, tender proyek yang berlokasi di yang Desa Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang itu dapat digelar Maret 2010.

Pemenang tender diharapkan ditetapkan awal Mei, sehingga pertengahan Mei pekerjaan fisik sudah bisa dimulai. Pemenang tender memiliki waktu 1 tahun untuk menyelesaikan proyek tersebut, dan diharapkan 2011 TPST Ciangir beroperasi penuh.

Dia menambahkan untuk memperlancar proses dan rangkaian kesepakatan dalam proyek itu, Pemprov DKI dan Pemkab Tangerang sepakat membentuk tim kerja sama antardaerah yang berada di bawah koordinasi Biro Pemerintahan DKI.

"Tim ini akan bekerja menggodok aturan kerja sama secara mendetail. Mulai dari pemilihan teknologi, pembuangan air sampah hingga ke besaran tipping fee. Tim merumuskan detail-detail itu sejak sekarang," katanya.

Teknologi menyusul

Terkait dengan teknologi pengolahan yang akan dipakai di TPST itu, Eko mengungkapkan pengembangan teknologi itu akan dilakukan menyusul, karena kini prioritasnya menampung sampah terlebih dahulu agar TPST Bantargebang tidak melampaui kapasitas tampungnya.

Dalam catatan Bisnis, konsep teknologi pengolahan yang direncanakan semula di Ciangir adalah konsep bunker atau sampah ditanam dalam tanah. Konsep itu dipandang lebih baik dari konsep menumpuk sampah yang dipakai Bantargebang karena tidak menimbulkan bau.

Eko menambahkan untuk kegiatan pengolahan sampah, dinasnya memberikan syarat bagi calon pengembang guna mengajukan proposal detail amdal berdasarkan praamdal, di antaranya menentukan lokasi pembuangan air sampah.

Dihubungi terpisah, anggota Komisi D DPRD DKI Nurmansjah Lubis (F-PKS) mengatakan langkah Pemprov DKI menunda penerapan sistem teknologi dalam pengolahan sampah di TPST Ciangir dinilai tidak tepat.

Menurut dia, kebijakan itu akan menjadi ganjalan bagi DPRD untuk menyetujui rencana pembangunannya. Seharusnya, seharusnya sistem teknologi yang akan diterapkan di sana sudah jelas sejak awal.

"Kejelasan konsep itu justru untuk menghindari kasus seperti di TPST Bantargebang yang penerapan sistem teknologinya terlambat dan baru ditender 2008. Seharusnya, DKI tidak menunggu sampai 2011 untuk menerapkan sistem teknologi itu." (Bastanul Siregar)



Post Date : 04 Februari 2010