Untuk Urusan Sampah di Padang, Butuh Investasi Besar

Sumber:Kompas - 06 Juli 2004
Kategori:Sampah Luar Jakarta
MESKI Kota Padang kembali meraih penghargaan Piala Adipura-dan sebelumnya beberapa kali meraih Adipura Kencana, lambang predikat kota terbersih-pengelolaan lingkungan serta urusan ketertiban, kebersihan, dan keindahan atau K3 di ibu kota Provinsi Sumatera Barat tak akan pernah berhenti. Padang akan terus melakukan berbagai terobosan untuk menata lingkungan dan K3. Bahkan, Pemerintah Kota Padang mengundang investor untuk berpartisipasi dalam mengelola sampah yang potensinya mencapai 400 ton per hari.

WALI Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan hal itu kepada Kompas di Padang beberapa waktu lalu.

"Pemerintah kota dan masyarakat jangan hanya puas sampai di sini, masih banyak upaya yang mesti kita lakukan. Memang, dibandingkan dengan daerah lain kita lebih baik, tetapi kita jangan berhenti sampai di situ," katanya.

Keberhasilan Padang, salah satu dari tiga kota di Sumatera yang meraih Adipura, disambut hangat pemerintah dan masyarakat. Hal itu terbukti ketika Piala Adipura disambut meriah dan diarak keliling kota saat kedatangannya pada sekitar pertengahan bulan lalu. Bahkan, Fauzi Bahar mau berpanas-panas berdiri di mobil bak terbuka.

Terhadap keberhasilan itu, mantan Wali Kota Padang Syahrul Udjud mengatakan, dengan diraihnya kembali Piala Adipura oleh Kota Padang, warga Padang harus bangga karena meraih predikat kota terbersih.

Fauzi Bahar menjelaskan, program bangun praja merupakan program nasional di bidang pengelolaan lingkungan hidup, kelanjutan dari program kota bersih pada tahun 1980-an.

Jika dalam program kota bersih yang dinilai hanya aspek fisik, pada program ini ditambah tujuh komponen lagi yang menjadi penilaian, yakni pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, fasilitas publik, pengendalian pencemaran dan kualitas air, wilayah pesisir dan pantai, pelaksanaan analisa dampak lingkungan (amdal) dan penerapan tata ruang.

Secara nasional, program ini dilaksanakan sejak tahun 2002. Kegiatannya dibagi dalam tiga tahapan, yakni perencanaan, penyusunan program, dan implementasi serta evaluasi. "Walau secara nasional dimulai tahun 2002, ketujuh komponen yang jadi penilaian itu sudah kami lakukan sejak 30 tahun lalu, menyusul lahirnya gagasan ketertiban, kebersihan, dan keindahan," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, program yang kini menjadi prioritasnya berkaitan dengan masalah lingkungan dan K3 adalah membenahi drainase kota yang sudah belasan tahun tak pernah dikeruk sedimennya.

DIAKUI, selama ini sampah digunakan untuk bahan timbunan dan pupuk kompos. Masih ada peluang lain kalau sampah itu dikelola. Untuk itu, katanya, memang butuh investasi tinggi. Untuk alat pemusnah sampah, misalnya, dibutuhkan investasi sedikitnya Rp 800 juta dan direncanakan ada alat pemusnah sampah di setiap kecamatan.

Ia melukiskan, setiap hari sampah yang dihasilkan warga Kota Padang sedikitnya 400 ton. Kalau ini tidak dikelola, luar biasa dampaknya. Sementara kalau dikelola, bisa menghasilkan sumber pemasukan baru bagi kecamatan.

Untuk mencapai ke arah itu, sejak sekarang Pemerintah Kota (Pemkot) Padang sudah melimpahkan sebagian urusan ke kecamatan, misalnya dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang muaranya ke soal lingkungan dan K3. Adapun untuk luas bangunan sampai 60 meter persegi, cukup di kantor lurah saja. Bangunan 61 meter sampai 100 meter persegi urusan IMB-nya di kecamatan, sedangkan luas bangunan di atas 100 meter per segi menjadi urusan balaikota.

"Kebijakan ini kami ambil dalam rangka penertiban, termasuk pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing, baik itu di tingkat kelurahan maupun kecamatan. Sementara RT/RW adalah ujung tombak dalam membenahi lingkungan. Karena itu, setiap minggu RT/RW mengadakan gotong royong," katanya.

Bersamaan dengan itu, pihak BUMN atau pihak swasta diminta partisipasi untuk menyumbangkan bak sampah dari fiberglass bagi setiap RT/RW, yang bisa sekaligus sebagai ajang promosi ke masyarakat.

WALI Kota Padang menjelaskan, pihaknya kini terus melakukan sosialiasi ke warga tentang sanksi dan tindakan hukum bila mengotori lingkungan. Peraturan daerah sudah mengatur bahwa warga yang membuang sampah di sembarang tempat akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 500 ribu atau kurungan enam hari.

"Namun, kebijakan saya nantinya, hukuman akan dikurangi menjadi separuhnya; denda cukup Rp 250 ribu dan masuk penjara tiga hari. Sanksi ini akan saya terapkan tidak saja kepada warga kota, tetapi juga kepada pendatang," tuturnya.

Yang pasti, sebelum sanksi itu mulai diberlakukan, warga dirangsang untuk menjaga kebersihan lingkungannya masing- masing. Untuk itu, setiap kelurahan diberi dana untuk menggalakkan gerakan kebersihan sebesar Rp 20 juta.

"Kami ingin gerakan kebersihan itu berkelanjutan, tidak setengah-setengah atau karena ada perlombaan kota terbersih," ujar Fauzi.

Selain itu, Fauzi kini juga berkonsentrasi dalam kegiatan pembersihan sungai dan pantai (laut). Padang kota memiliki banyak sungai dan pantai dengan garis pantai sepanjang 84 kilometer.

"Membersihkan kawasan sungai dan pantai lima kali lebih berat daripada membersihkan lingkungan darat. Bahkan, biaya untuk itu juga besar," katanya. (nal)

Post Date : 06 Juli 2004