Wali Kota Minta Limbah B3 Tetap Harus Direekspor

Sumber:Kompas - 27 Maret 2009
Kategori:Air Limbah

Batam, Kompas - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan meminta importir, termasuk pihak Bea dan Cukai, mereekspor pasir besi (ferro sand) impor yang dinyatakan pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Jika terlalu lama berada di lokasi, limbah itu dikhawatirkan berdampak negatif bagi masyarakat.

”Kalau Kementerian Negara Lingkungan Hidup sudah meminta limbah direekspor, limbah harus segera direekspor. Bea dan Cukai harus segera mereekspor,” kata Ahmad Dahlan, Rabu (25/3). Ahmad Dahlan menambahkan, keberadaan limbah B3 di daerah Sagulung dapat berdampak bagi masyarakat di kemudian hari.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam Dendi Purnomo mengungkapkan, pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah memerintahkan perusahaan importir mereekspor sebanyak 3.800 ton pasir besi yang kemudian diketahui sebagai limbah B3 di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak memberikan batas waktu proses reekspor itu.

Sementara itu, Camat Sagulung Zulkifli mengungkapkan, sejak pasir besi yang dinyatakan sebagai limbah B3 itu berada di lokasi penimbunan, beberapa warga mengeluh gatal-gatal. ”Ada satu keluarga yang mengeluh gatal-gatal,” katanya. (FER)



Post Date : 27 Maret 2009