Warga Cipayung Minta Wali Kota Pindahkan TPA

Sumber:Pikiran Rakyat - 21 Februari 2006
Kategori:Sampah Luar Jakarta
DEPOK, (PR).- Puluhan ribu warga yang bertempat tinggal di kawasan Kel. Cipayung, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok resah. Pasalnya, sejak di wilayahnya ada tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, selain warganya terserang penyakit gatal-gatal, juga terganggu pernapasannya akibat polusi udara yang ditimbulkan dari sampah.

Karena itu warga minta kepada Pemkot Depok segera memindahkan lokasi TPA tersebut ke tempat lain.

"Jika dalam jangka waktu 30 hari Wali Kota Depok tidak mengabulkan permintaan warga, maka warga akan melakukan class action dengan mengadukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN)," tegas Ketua Forum Peduli Masyarakat Cipayung (Format) Sutrisno, ketika bersama warga Cipayung mendatangi Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, Senin (20/2) kemarin.

Setiap hari rata-rata sekira 10 sampai dengan 15 orang terpaksa harus berobat ke Puskemas terdekat karena terserang penyakit gatal-gatal, ungkap Bastari Adam salah seorang guru SMPN IX Cipayung yang saat itu bersama-sama warga Cipayung lainnya mendatangi gedung Balai Kota Depok.

Delegasi warga Cipayung yang dipimpin oleh Sutrisno gagal menemui Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. Mereka hanya diterima Wakil Walikota Depok, Yuyun Wirasaputra.

Masih kata Bastari Adam, dirinya ikut mendatangi kantor wali kota mewakili sekolahnya yang memiliki murid 1.300 orang. Letak gedung SMPN IX dengan TPA hanya sekira 400 meter.Selama ini proses belajar mengajar terganggu karena bau tak sedap tersebut.

"Anak didik kami banyak terserang penyakit gatal-gatal, termasuk saya dan keluarga saya," katanya lagi.

Sutrisno menambahkan, kehadiran TPA di Cipayung selain tidak dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan (amdal) juga menyalahi RTRW Pemkot Depok. Lokasi TPA sampah yang berdekatan dengan perumahan penduduk sangat mengganggu kenyamanan hidup. Pencemaran udara dari bau sampah dapat menimbulkan penyakit terhadap masyarakat sekitar. Kesehatan masyarakat menjadi terancam. Jika hal ini tidak dapat dicegah, maka akan banyak masyarakat yang terkena penyakit yang mungkin akan mengakibatkan kematian. Karena itu kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut dan Wali Kota Depok harus bertanggung jawab untuk segera memindahkan lokasi TPA.

Sutrisno juga mengatakan, pihaknya kini setiap satu minggu sekali akan memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan oleh wali kota. "Kami juga akan segera membuat draft untuk melakukan class actiondengan mengadukan wali kota ke PN," katanya lagi.

Sementara itu Wakil Wali Kota Depok, Yuyun Wirasaputra, setelah mendengar keluh kesah warga Cipayung dengan tegas mengatakan, akan menampung aspirasi warga. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memberikan jawaban sesuai apa yang diinginkan warga, karena permasalahan tersebut nantinya akan dibahas terlebih dahulu dengan tim dari Pemkot Depok. (D-7)

Post Date : 21 Februari 2006