Warga Keluhkan Keberadaan TPS Ilegal

Sumber:Kompas - 08 Februari 2011
Kategori:Sampah Jakarta

Jakarta, Kompas - Tempat pembuangan sementara yang berada di kawasan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dipastikan akan ditutup dalam waktu dekat. Pasalnya, keberadaan TPS itu ilegal dan mendapat protes warga sekitar.

Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin mengaku, telah menerima laporan dari warga RT 11 RW 12 yang memprotes keberadaan TPS liar di kawasan permukiman mereka. Sampah-sampah di TPS tersebut tidak terangkut secara tuntas setiap hari sehingga terjadi penumpukan sampah.

Selain menimbulkan bau tidak sedap, air limbah sampah telah mengotori jalan permukiman dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Parahnya lagi, keberadaan TPS liar tersebut telah memicu munculnya ribuan belatung hingga ke rumah warga.

”Saya tadi baru saja bertemu dengan Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami sudah sepakat akan menutup TPS ilegal itu,” kata Burhanuddin di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (7/2).

Namun, sebelum ditutup, Burhanuddin telah memerintahkan untuk segera membersihkan dan mengangkat sampah-sampah yang ada di TPS liar terlebih dahulu.

Peringatan keras

Sementara itu, PT Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten, memberikan peringatan keras terhadap sejumlah perusahaan penerbangan dan Aerowisata Catering Service (ACS) yang membuang sampah secara ilegal di luar area bandara.

”Peringatan sudah diberikan kepada mereka (ACS dan perusahaan penerbangan) agar tidak lagi membuang sampah di luar area bandara. Secara administrasi, pemberian teguran sudah dilakukan melalui kantor cabang kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan PT AP II Hari Cahyono.

Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela penjemputan WNI dari Mesir di Terminal Haji, Direktur Utama PT AP II Tri Sunoko mengatakan, perusahaan penerbangan dan perusahaan katering dilarang membuang sampah di luar area bandara secara ilegal.

”Seharusnya mereka membuang sampah dalam kawasan bandara karena kami menyediakan mesin pembakaran sampah. Mesin itu bisa digunakan perusahaan penerbangan dan perusahaan katering dalam kawasan bandara,” ujar Tri.

Pernyataan itu menanggapi adanya aksi buang sampah secara liar yang dilakukan perusahaan penerbangan dan ACS dalam kawasan bandara ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing milik Pemerintah Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Tangerang menemukan kemasan sampah bertuliskan sejumlah maskapai penerbangan di TPS liar tersebut. Peristiwa ini berbuntut ditangkapnya tujuh truk sampah oleh petugas Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Tangerang, akhir Januari lalu.

Sanksi akan diberikan pada perusahaan katering jika tetap membuang sampah dengan ilegal di luar bandara. Perusahaan katering harus membuat pembuangan sampah sendiri di kawasannya masing-masing.

Dari Marunda dilaporkan, sampah plastik dan beberapa potongan limbah berbentuk busa padat berwarna kuning memadati bahu muara Kanal Timur, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Menurut warga setempat, penumpukan sampah itu semakin buruk selama lima tahun terakhir sejak Kanal Timur dibangun.

Untuk mengatasi penumpukan sampah itu, sejumlah warga menimbun hamparan sampah itu dengan pasir pantai. Penimbunan itu sekaligus untuk mengatasi agar sampah-sampah plastik itu tak beterbangan dan berhamburan jika terbawa angin. Jika ada angin besar, sampah-sampah ini terbawa hingga ke rumah warga. (MDN/PIN/ARN)



Post Date : 08 Februari 2011