Warga Tolak Lokasi Pembangunan TPA Citatah

Sumber:Kompas - 09 Mei 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Warga Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung, menolak rencana Pemerintah Kota Bandung untuk membangun tempat pembuangan akhir sampah. Mereka khawatir terjadi kerusakan lingkungan apabila kawasan Citatah dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir sampah karena di sana terdapat sejumlah mata air.

Warga Rukun Tetangga (RT) 02 Rukun Warga (RW) 12, Desa Citatah, mengeluhkan rencana Pemkot Bandung untuk menggunakan lahan seluas 10 hektar di kawasan Citatah sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) yang permanen. Jarak lahan calon TPA itu hanya sekitar 300 meter dari permukiman warga.

"Warga RT 02 sepakat tidak akan setuju dengan rencana lokasi TPA. Kawasan calon TPA itu rawan banjir dan memiliki sejumlah mata air yang dimanfaatkan warga. Bisa-bisa, terjadi pencemaran tanah dan air kalau lahan itu dijadikan TPA untuk seterusnya," tutur Engkas (68), Ketua RT 02.

Keluhan senada dikemukakan Jujun (29), Sekretaris RT 02. Sedikitnya terdapat tiga mata air di sekitar lokasi calon TPA yang dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan air, terutama saat kemarau.

Jujun mengkhawatirkan, kebersihan mata air nanti akan terganggu akibat air sampah. Di sekitar lokasi calon TPA juga terdapat Kali Ciparang yang sering meluap kalau datang musim hujan.

Pembuangan sampah ke TPA dikhawatirkan memperburuk kualitas air kali tersebut. Penggunaan TPA yang permanen juga dikhawatirkan menimbulkan polusi udara yang membahayakan kesehatan penduduk di RT 02.

Tanggal 4 Mei, Pemkot Bandung telah mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menjadikan kawasan Citatah sebagai TPA.

Jarak dari Bandung ke Citatah sekitar 28 kilometer. Daerah tersebut dipilih setelah Pemkot Bandung melakukan penelusuran terhadap beberapa lokasi TPA, di antaranya kawasan Sumedang, Cijapati, dan Purwakarta.

Kerusakan lingkungan

Luas lokasi TPA di Citatah sekitar 10 hektar, dari 54 hektar lahan yang tersedia. Sedangkan harga yang ditawarkan pemilik tanah Rp 30.000 per meter persegi, sementara nilai jual objek pajak tanah di kawasan itu Rp 26.000 per meter persegi.

Wali Kota Bandung Dada Rosada menyatakan akan mengajak Pemkab Bandung untuk bersama-sama menggunakan dan mengelola TPA Citatah.

Jujun menilai, selama ini tidak pernah ada jaminan bahwa pemerintah mampu mencegah dan mengatasi pencemaran lingkungan akibat pembangunan TPA di Citatah.

Pardi, salah seorang warga di RT 01 RW 10, Desa Citatah, merisaukan dampak dari pemakaian TPA yang permanen terhadap masyarakat. Alasannya, akses menuju ke TPA tersebut melintasi sejumlah permukiman warga. Di RT 01 tercatat terdapat 68 keluarga.

"Tidak terbayangkan seperti apa baunya dan berisiknya kawasan ini kalau dilintasi truk-truk sampah setiap hari dan terus-menerus. Belum lagi, kalau ada sampah tercecer di jalan," katanya.

Pemkot Bandung perlu menjamin bahwa kawasan Citatah akan ditata dengan baik sehingga kerusakan lingkungan dan bahaya longsor seperti di TPA Leuwigajah dapat dicegah.

Berdasarkan pengamatan Kompas, sebagian lokasi calon TPA ditumbuhi sejumlah pohon kelapa, pohon sawo, dan perkebunan singkong milik warga. Kawasan yang diusulkan sebagai TPA tersebut terdapat di lahan cekungan. Sumardi, warga RT 02 RW 12, menyayangkan apabila kawasan yang berhawa sejuk itu dijadikan TPA. (lkt)

Post Date : 09 Mei 2005