Warga Tolak Pindah Tempat, Korban Longsor TPA Leuwigajah 102 Orang

Sumber:Suara Pembaruan - 28 Februari 2005
Kategori:Sampah Luar Jakarta
CIMAHI - Tim evakuasi korban bencana longsor sampah di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat (Jabar) , hingga Senin (28/2) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB kembali menemukan seorang korban bernama Dewi Kurnaesih binti Aan (17 tahun). Dengan demikian, total korban yang sudah dievakuasi mencapai 102 orang dari total warga yang tertimbun longsoran sampah sebanyak 143 orang.

Koordinator Operasi Lapangan, Budi Hadiwiguno, dari Badan Search and Rescue (SAR) Nasional kepada Pembaruan, Senin (28/2) pagi, mengatakan, saat ini timnya yang diperkuat dengan 14 beko serta 30 buldoser tengah berusaha menipiskan tanah longsoran sampah di dua lokasi, tepatnya di RT 02/RW 12 Kampung Cilimus, Kelurahan Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung.

"Tidak ada kesulitan kecuali masyarakat yang datang untuk menonton. Saat ini kami harus mengangkat tanah sampai dengan kedalaman 9 meter. Berdasarkan data lokasi rumah yang tertimbun saat ini berada di kedalaman 10 meter. Kami akan terus berusaha mencari dan mengevakuasi korban tersisa," ujarnya.

Seperti dilaporkan Pembaruan, kondisi korban yang ditemukan sudah membusuk dan menebarkan bau tidak sedap. Oleh karena itu jenazahnya langsung dimandikan, dikafani, dan disalatkan, serta dimakamkan saat itu juga.

Sementara itu, ratusan pengungsi korban longsoran sampah dari TPA Leuwigajah Cimahi menolak untuk dipindahkan ke tempat penampungan yang baru di Gedung Olahraga Balai Desa Batujajar Timur, Balai Desa Batujajar Barat, serta Gedung Pepabri, meskipun tempat pengungsian yang baru tersebut sudah dilengkapi peralatan tidur dan keperluan lainnya.

Menurut Wahyudin (30), salah seorang warga RW12, Kelurahan Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung tempat pengungsian yang baru tersebut lokasinya cukup jauh dari lokasi pengungsian yang sekarang ditempatinya.

Jaraknya mencapai sekitar tiga kilometer dari lokasi semula di SDN 2 Haurngambang, Batujajar Timur. "Ini membuat kami menjadi jauh dengan kerabat. Penduduk di sana juga kami tidak terlalu kenal," tuturnya, Minggu (27/2).

Sebelumnya Wakil Bupati Bandung, Eliyadi Agrarahardja mengatakan di tempat pengungsian baru sudah disediakan tempat tidur lipat sebanyak 200 buah bantuan dari Kopassus, 20 buah kasur dan bantal 100 buah dari Pemkab Bandung.

Tempat penampungan pengungsi itu nantinya bisa menampung sebanyak 267 pengungsi yang kini berada di pengungsian SD 2 Haurngambang.

Mengenai penolakan warga tersebut, Eliyadi menyatakan, masalah ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan aparat terkait, yakni Bupati Bandung, Wali Kota Cimahi, Pemkot Bandung, dan instansi terkait lainnya. "Pokoknya kita belum mengambil keputusan sampai kapan evakuasi akan dihentikan. Ini tergantung situasi dan kondisi," ujar Elyadi.

Tersangka

Sementara itu, Polres Cimahi menetapkan AG, Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung, beserta lima orang staf operasionalnya sebagai tersangka dalam kasus bencana longsor sampah ini.

Kepala Dinas Kebersihan Kabupaten Bandung Dar serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kebersihan Kota Cimahi, Sut kemungkinan akan menyusul menjadi tersangka terjadinya bencana yang menimpa ratusan warga di Kampung Cilimus dan Kampung Gunung Aki, Desa Batujajar Timur, Kec. Batujajar, Kabupaten Bandung, serta Kampung Pojok Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan itu.

"Kami menetapkan status tersangka setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup," ujar Kasatserse Cimahi, AKP Slamet Uliyandi akhir pekan lalu.

Polres Cimahi, tambahnya telah meminta keterangan Dr. Dadang Purnama, M Sc, staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup sebagai saksi ahli. Proses pemeriksaan tersebut mengarah pada kesimpulan bahwa peristiwa longsornya sampah di TPA Leuwigajah sepenuhnya merupakan tanggung jawab AG selaku pejabat berwenang.

Saksi ahli mengatakan pejabat yang berwenang seharusnya mengetahui keberadaan TPA Leuwigajah sudah tidak layak serta tidak sesuai petunjuk baku lingkungan hidup. Bahkan kondisi TPA tersebut sudah diketahuinya overdumping untuk menampung sampah dari Kota dan Kabupaten Bandung serta dari Kota Cimahi.

"Ini mengindikasikan kurangnya kontrol maupun pengawasan operasional dari para pejabat terkait. Bahkan dari keterangan sejumlah petugas operasional di lapangan, pengoperasian TPA hanya berdasarkan institusi dari para pekerja," tegasnya.

Selain itu, dari keterangan saksi ahli lagi, TPA Leuwigajah tidak memiliki aliran air limbah dan ventilasi gas metana.

Tersangka AG, tambahnya dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 41, 41, 43 UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ADI/W-8)

Post Date : 28 Februari 2005